Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menunggu Langkah Pemprov Aceh Cegah HIV/AIDS

25 Juni 2024   21:33 Diperbarui: 25 Juni 2024   21:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak ada cara yang bisa dilakukan pemerintah, dalam hal ini Pemprov Aceh, untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat karena semua terjadi tanpa disadari yang merupakan 'silent disaster' (bencana terselubung).

Hal tersebut bisa terjadi karena warga, dalam hal ini laki-laki heteroseksual dewasa yang tertular HIV/AIDS tidak menyadarinya karena tidak ada tanda-tanda, ciri-ciri dan gejala-gejala yang khas AIDS pada keluhan kesehatan dan fisik sebelum masa AIDS (secara statistik antara 5-15 tahun setelah tertular jika tidak menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral/ART).

Langkah konkret yang bisa dilakukan Pemprov Aceh hanya mencegah penularan HIV/AIDS dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Hanya Bisa Menyelamatkan Bayi Agar Tidak Lahir dengan HIV/AIDS

Adalah hal yang mustahil pemerintah, dalam hal ini Pemprov Aceh, bisa memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS karena risiko tertular HIV/AIDS ada pada orang per orang melalui perilaku seksual berisiko di Aceh, di luar Aceh atau di luar negeri. []

* Syaiful W Harahap adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000; (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002; (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014; (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun