Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menunggu Langkah Pemprov Aceh Cegah HIV/AIDS

25 Juni 2024   21:33 Diperbarui: 25 Juni 2024   21:53 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: ilbolive.unipd.it)

"Keputusan ini mengatur permasalahan penanganan dan sanksi kepada komunitas LGBT serta meminta pemerintah untuk melakukan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan LGBT." Ini pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, dalam berita "Tak Hanya Judi Online, Ulama Aceh juga Minta Pemerintah Cegah HIV/AIDS" (rmol.id, 25/6/2024).

Pernyataan di atas menunjukkan pemahaman terhadap epidemi HIV/AIDS yang tidak komprehensif.

Pertama, risiko tertular dan menularkan HIV/AIDS melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, tidak ada kaitannya dengan orientasi seksual, dalam kaitan berita ini lesbian, gay dan biseksual (transgender bukan orientasi seksual tapi identitas gender).

Kedua, seks pada lesbian bukan faktor risiko penularan HIV/AIDS karena tidak ada seks penetrasi pada kegiatan seks di kalangan lesbian.

Ketiga, kasus HIV/AIDS pada lesbian (penularan bukan karena aktivitas seks, tapi karena faktor risiko lain) dan gay ada di komunitas mereka sehingga tidak menyebar ke masyarakat.

Keempat, kasus HIV/AIDS pada biseksual jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS, terutama kepada pasangannya (istri). Jika istrinya tertular ada pula risiko penularan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya kelak.

Kelima, kasus HIV/AIDS pada transgender bersifat pasif karena laki-laki heteroseksual yang membeli seks kepada transgender.

Untuk informasi yang kasat mata dari LGBT hanya transgender, sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak bisa dilihat dengan mata telanjang karena tidak ada ciri-ciri khas pada fisik mereka yang menunjukkan identitas sebagai lesbian, gay dan biseksual.

Yang perlu diperhatikan adalah pemerintah tidak bisa memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS karena perilaku seksual berisiko ada di ranah privasi orang per orang yang tidak bisa diintervensi atau dijangkau.

Baca juga: Hanya Orang per Orang yang Bisa Memutus Mata Rantai Penularan HIV/AIDS Melalui Hubungan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun