Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencari Solusi untuk Mencegah Penyebaran HIV/AIDS di Kota Banda Aceh

13 Juni 2024   08:34 Diperbarui: 23 Juni 2024   19:34 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Matriks: Penyebaran HIV/AIDS Melalui Laki-laki Heteroseksual/Biseksul Dibanding Gay dan Pelajar. (Foto: Dok/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)

(7). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan waria heteroseksual yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi waria tidak memakai kondom di Kota Banda Aceh atau di luar Kota Banda Aceh,

(8). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan gigolo yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi gigolo tidak memakai kondom di Kota Banda Aceh atau di luar Kota Banda Aceh,

(9). Laki-laki dewasa homoseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks anal dan seks oral) dengan pasangan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi yang menganal tidak memakai kondom di Kota Banda Aceh atau di luar Kota Banda Aceh,

Itu artinya mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual hanya bisa dilakukan oleh orang per orang karena faktor risikonya ada di ranah privat (pribadi) yang sama sekali tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Seperti pada poin 1-9 di atas bagaimana caranya Pemerintah Kota Banda Aceh menghalangi atau melarang setiap warga untuk melakukan hubungan seksual berisiko ini?

Jelas tidak bisa alias mustahil!

Di negara-negara yang menjadikan agama sebagai UUD dengan menerapkan hukum agama tetap saja ada kasus HIV/AIDS karena warganya bisa tertular di luar negaranya atau melalui perilaku seksual berisiko di atas.

Maka, tidak pilihan lain selain menyampaikan cara-cara mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual berisiko dengan cara yang komprehensif dengan mengdepankan fakta medis bukan mitos (anggapan yang salah).

Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV/AIDS dengan zina, melacur, selingkuh dan homoseksual, padahal scara empiris penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi dalam dan di luar nikah. Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (zina, melacur, selingkuh dan homoseksual), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual yaitu salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta medis ! (Lihat matriks)

Matriks: Sifat dan kondisi hubungan seksual terkait dengan risiko penularan HIV/AIDS. (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap/AIDS Watch Indonesia)
Matriks: Sifat dan kondisi hubungan seksual terkait dengan risiko penularan HIV/AIDS. (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap/AIDS Watch Indonesia)

Adalah hal yang mustahil melakukan tes HIV setiap kali hendak melalukan hubungan seksual pada kasus nomor 1-9. Selain secara teknis tidak bisa juga ada masalah yaitu masa jendela. Jika tertular di bawah tiga bulan, maka hasil tes bisa negatif palsu (HIV sudah ada di darah tapi hasil tes nonreaktif) atau positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi hasil tes reaktif).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun