Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beberkan Motif dan Kronologi Kejahatan di Media Massa dan Media Online serta Film Sama Saja sebagai Pelaku Lapis Kedua

10 Juni 2024   12:26 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:55 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: wpgtalkradio.com)

Matriks: Relasi korban kejahatan dengan polisi dan wartawan serta kalangan lain (Foto: Dok/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Relasi korban kejahatan dengan polisi dan wartawan serta kalangan lain (Foto: Dok/Syaiful W. Harahap)

Jika dilihat dari aspek relasi, maka polisi dan wartawan menempatkan diri sebagai subjek pada sisi yang berdaya atau mememang kendali (voice full dan power full), sedangkan korban diposisikan sebagai objek yang tidak berdaya atau tidak memegang kendali (voiceless dan power less).

Baca juga: Sebagian Media Melakukan "The Second Rape and Murder" terhadap Y di Bengkulu

Sejatinya polisi tidak perlu membeberkan motif dan kronologi karena hal itu bisa ditiru (replikasi dan duplikasi). Hal ini sudah terbukti.

Ketika ada berita tentang kasus mutilasi terhadap korban pembunuhan, belakangan terjadi kasus-kasus lain dengan mutilasi. Begitu juga dengan penemuan mayat di dalam koper, hal yang sama terus berulang sebagai modus kejahatan.

Sudah saatnya polisi membuat aturan baku tentang batas penyampaian informasi kejahatan ke publik melalui media. Motif, modus dan kronologi cukup dibeberkan oleh jaksa di sidang pengadilan sebagai bagian dari pembuktian secara hukum.

Misalnya, polisi cukup menyebut motifnya, misalnya karena dendam, tanpa harus merinci dendam dan cara pelaku melampiaskan dendamnya yang dijadikan pelaku sebagai alasan untuk pembenaran kejahatan yang dilakukannya.

Begitu juga pada kasus kejahatan seksual, seperti perkosaan, polisi tidak perlu memaparkan motif dan kronologinya. Cukup dengan menyebut terjadi kekerasan seksual dalam bentuk pemerkosaan.Titik! *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun