Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinamika Perjalanan Satu Dekade Program Nasional BPJS Kesehatan

18 Mei 2024   12:40 Diperbarui: 18 Mei 2024   13:00 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjalanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama 10 tahun alias satu dekade melalui jalan terjal dan lorong gelap karena merupakan program kesehatan pertama yang sistematis dengan cakupan nasional di saat otonomi daerah (Otda) dipaparkan dalam dua buku.

Program BPJS Kesehatan yang dimulai sejak 1 Januari 2014 dikupas-tuntas oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, melalui tulisan di dua buku, yaitu: "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan" dan "Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan" yang diluncurkan pada 17/5/2024 siang di Ballroom Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jalan Letjen Suprato, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Buku "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan" merupakan perjalanan BPJS Kesehatan melalui berbagai peristiwa besar yang mengiringi langkah BPJS Kesehatan yang sejak beroperasi secara remsi mulai 1 Januari 2014. Garis besar ulasan dalam buku tersebut yaitu kisah berupa dinamika perjalanan BPJS Kesehatan sepanjang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu dekade.

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda, Kaltim (4/9/2019).(Foto: KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda, Kaltim (4/9/2019).(Foto: KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

"Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97% penduduk Indonesia jadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun," ujar Ghufron. Jika dikonversi ke angka jumlahnya 271,2 juta per 10 Mei 2024, sedangkan di awal-awal program peserta tercatat 114 juta.

Pemanfaatan Program JKN pun terus meningkat, jika di tahun 2014 tercatat sebanyak 92,3 juta per tahun, naik jadi 606,6 juta per tahun pada 2023. Hal ini membuktikan betapa besar dampak kehadiran Program JKN bagi masyarakat.

Target riil BPJS Kesehatan adalah 98 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 279.517.083 jiwa. Disebutkan capaian 98 persen akan terjadi di akhir pemerintahan Jokowi/Ma'ruf Amin.

Upaya mencapai jumlah peserta yang diharapkan, pada saat yang bersamaan BPJS Kesehatan juga dituntut untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN yaitu dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. "Dengan kerja keras dan kolaborasi bersama segenap pihak, BPJS Kesehatan mampu bertahan menghadapi beragam tantangan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia," kata Ghufron.

Sedangkan buku kedua berjudul "Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan." Dalam buku ini, banyak pembahasan mengenai dasar-dasar asuransi kesehatan sosial, termasuk di dalamnya seluk-beluk penyelenggaraan Program JKN, Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), mekanisme naik kelas dan urun biaya, program antikecurangan, transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan dan lain-lain.

Seiring dengan tuntutan kepuasan, BPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa. Dari sisi aksesibilitas layanan kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan juga terus bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun