Selama ini razia kendaraan bermotor (Ranmor) hanya memeriksa surat-surat kelengkapan Ranmor yaitu STNK (surat tanda nomor kendaraan), izin trayek dan tanda lolos kir (kendaraan umum) dan tentu saja SIM (surat izin mengemudi). Ini bisa disebut primitif (KBBI: sederhana) karena tidak menyeluruh terkait dengan keamanan perjalanan Ranmor tersebut.
Itu merupakan paradigma (kerangka berpikir) konvensional yang dilakukan instansi terkait dengan Ranmor (kepolisian) dan jalan raya (LLAJR-Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya).
Korban tewas karena kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Indonesia pada tahun 2022, misalnya, dengan 139.258 Lakalantas mengakibatkan 28.131 tewas, 13.364 luka berat dan 160.449 luka ringan (bps.go.id).
Secara empiris selengkap apapun surat-surat Ranmor dan pengemudi pegang SIM semua kelas, tapi kalau kondisi Ranmor tidak memenuhi standar layak jalan tentulah akan jadi faktor yang mendorong akan terjadi Lakalantas.
Selain itu perlu juga melakukan tes alkohol dan Narkoba yaitu dengan alat dan bisa juga melalui cara berjalan yang bisa menunjukkan tingkat konsumsi alkohol.
Di Amerika Serikat (AS) pengemudi Ranmor yang menimum alkohol lewat batas akan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana jika terjadi Lalalantas yang menyebabkan kematian.
Kondisi Ranmor yang tidak lain jalan sudah sering terjadi, seperti yang terjadi  di wilayah Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada 11/5/2024 yang melibatkan sebuah bus pariwisata membawa rombongan siswa SMK di Depok, Jabar, yang piknik perpisahan sekolah dengan korban 11 tewas dan puluhan luka-luka. Dikbarkan kir bus itu sudah lewat lima bulan.
Celakanya, polisi sering 'membela' kecelakaan. Misalnya, menyebutkan sopir baru pertama kali melewati jalan tersebut. Ini sangatlah naif (KBBI: tidak masuk akal) karena kalau hal itu benar tentulah semua Ranmor yang baru pertama kali lewat di satu tempat akan celakanya juga akhirnya.
Faktanya? Tidak!
Maka, Lakalantas terjadi karena akumulasi dari kelalaian manusia (human error) dan kondisi Ranmor, antara lain dengan kondisi yang tidak laik jalan.