Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upskirting yaitu Memotret atau Merekam Gambar dari Bawah Rok Perempuan Terjadi di Tana Toraja

5 Maret 2024   15:39 Diperbarui: 5 Maret 2024   15:54 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu demi satu perilaku paraphilia (orang-orang, pria atau wanita, yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain) terjadi di Indonesia. Baru sebagian kecil saja yang terungkap dan pelakunya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Teranyar, seorang laki-laki di Tana Toraja, Sulsel, menyerahkan diri ke polisi setelah ulahnya merekam pakaian dalam perempuan dari bawah rok di sebuah minimarket viral di media sosial.

Ulah laki-laki itu dikenal sebagai upskirting. Di beberapa negara ditetapkan sebagai perbuatan yang melawan hukum, sedangkan di Indonesia disebut sebagai kejahatan terkait kesusilaan atau perbuatan tidak senonoh.

Padahal, ppskirting merupakan ulah dengan latar belakang seksual secara individu dengan tujuan kepuasan seksual. Perilaku ini disebut netral gender, tapi ada juga pendapat yang mengaitkannya dengan konteks hubungan kekuasaan yang berbasis gender yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Maka, pasal-pasal hukum yang dipakai untuk menjerat perilaku paraphilia di Indonesia, terutama upskirting, tidak khas karena UU terkait tindak pidana di Indonesia tidak mengakomodir perilaku paraphilia secara eksplisit.

Di Bengkulu seorang perempuan dewasa yang memaksa remaja melakukan hubungan seksual, dikenal sebagai cougar, dihukum dengan jeratan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal serupa terjadi pula di Jambi. Serang perempuan dewasa melakukan perbuatan terkait seks dengan 11 remaja.

Baca juga: Cougar, Fantasi Romantis Seks Remaja Bagi Perempuan Dewasa

Di Jakarta Timur seorang paman yang menyetubuhi keponakannya, dikenal sebagai infantophilia (laki-laki yang melampiskan dorongan seksual kepada bayi di bawah usia 5 tahun) juga ditangani polisi.

Baca juga: Infantophilia Adalah Laki-laki yang Memerkosa Bayi AA, 9 Bulan, di Jakarta Timur

Di Banten ada remaja yang menyetubuhi mayat cewek yang mereka habisi, dikenal sebagai necrophilia.

Sedangkan pedophilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7-12 tahun) juga sudah terjadi beberapa kali.

Di Tasikmalaya, Jabar, seorang pria juga ditangkap polisi karena melakukan hubungan seksual dengan binatang, dalam hal ini ayam dan sapi, yang dikenal sebagai bestialis.

Disebutkan ulah pria, dengan inisial MM, itu terekam CCTV minimarket di Makale ketika merekam dari bawah rok korban, C, yang sedang berdiri di kasir pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.  

Pelaku disebutkan menyerahkan diri ke Polres Tana Toraja, Sulsel, didampingi istrinya, Kamis (29/2/2024). Pelaku juga sudah meminta maaf kepada C. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp 200.000.000.

Sudah saatnya ada UU yang lebih khusus (lex specialis) untuk menjerat pelaku paraphilia yang melakukan perbuatan melawan hukum (dari berbagai sumber). *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun