"Berdasarkan identifikasi KPA Klaten, kasus HIV berdasarkan faktor risiko LGBT, terutama perilaku gay atau LSL (lelaki seks dengan lelaki) di Kabupaten Klaten, berjumlah 146 kasus di tahun 2023. Sehingga terjadi kenaikan hingga 100 persen semenjak pertama kali ditemukan."
Ini adalah pernyataan Sekretaris KPA Klaten (Jawa Tengah-pen.), dr. Ronny Roekmitto dalam berita "KPA Klaten Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS ke Guru BK, Dukung Pendampingan Ekstra Sekolah" (jogja.tribunnews.com, 3/10-2023).
Ada yang tidak akurat pada kutipan pernyataan di atas, yaitu:
(a) LGBT adalah orientasi seksual (kecuali transgender) sehingga bukan faktor risiko penularan HIV/AIDS,
(b) Lesbian tidak melakukan seks penetrasi sehingga bukan merupakan faktor risiko penularan HIV/AIDS. Sampai detik ini belum ada laporan penularan HIV/AIDS karena faktor risiko seks lesbian,
(c) Risiko penularan HIV/AIDS pada gay (LSL-Lelaki Suka Seks Lelaki) bukan karena orentasi seksual yaitu homoseksual (sifat hubungan seksual), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan yang menganal tidak memakai kondom),
(d)Â HIV/AIDS pada gay (LSL) ada di terminal terakhir karena mereka tidak mempunyai istri sehingga tidak ada penyebaran di masyarakat (Lihat Matriks AIDS pada gay)
(e) Yang berisiko adalah B (biseksual) karena secara seksual mereka tertarik ke sejenis dan lawan jenis, jika dia seorang laki-laki maka di rumah melakukan hubungan seksual dengan istrinya di luar rumah seks dengan perempuan dan laki-laki,
(f) Transgender atau lebih dikenal sebagai Waria bukan orientasi seksual tapi identitas gender. Waria ada yang heteroseksual (punya istri dan anak) ada pula yang homoseksual.