Lihat saja pada penggerebekan dan penangkapan terkait aborsi tidak ada laki-laki yang tertangkap atau ditangkap. Perempuan yang secara empiris menolak aborsi tapi dipaksa justru jadi korban yaitu pesakitan kasus pidana dan hujatan serta hukuman agama.
Sudah saatnya polisi dan wartawan memegang teguh perspektif gender dalam penyelidikan dan penyidikan serta pemberitaan kasus aborsi ilegal. Begitu juga dengan penuntuan oleh jaksa dan vonis oleh hakim juga perlu memakai pijakan perspektif gender. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H