Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berita Tentang Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Tidak Memberikan Pencerahan

15 Juli 2023   14:25 Diperbarui: 15 Juli 2023   14:25 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggapan umum yang juga dikuatkan dengan berita yang sebut alasan aborsi karena hamil di luar nikah, penelitian YKP menunjukkan 89,2% aborsi karena gagal KB.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Sudah jamak terjadi yang bisa disaksikan di layar TV wartawan selalu mendesak polisi tentang latar belakang atau motif kasus kejahatan. Tapi, dalam kasus aborsi Kemayoran wartawan sama sekali tidak bertanya tentang latar belakang penyebab atau motif perempuan yang melakukan aborsi di Kemayoran itu.

Polisi menangkap empat perempuan yang merupakan 'pasien' tempat aborsi ilegal itu. Karena polisi dan wartawan tidak membeberkan motif empat perempuan tersebut melakukan aborsi, maka bisa jadi sebagian orang pun otomatif menariknya ke alasan hamil di luar nikah.

Padahal, yang tepat adalah karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Ini bisa karena kasus kekerasan seksual (pemerkosaan), ditipu pacar atau selingkuhan, gagal KB, dan lain-lain.

Paling tidak motif empat perempuan yang ditangkap polisi itu perlu disampaikan ke publik agar jelas duduk persoalannya sehingga tidak terjadi pembodohan publik dengan berita-berita yang tidak komprehensif.

Berita yang tidak menyampaikan fakta empiris yaitu motif perempuan melakukan aborsi pada akhirnya tidak mencerahkan masyarakat dan menggiring opini ke ranah mitos (anggapan yang salah) yaitu selalu mengaitkan aborsi dengan kehamilan di luar nikah.

Tidak sedikit perempuan yang terpaksa melakukan aborsi karena dipaksa oleh pacar, selingkuhan, suami dan mertua karena berbagai alasan.

Celakanya, dalam KUHP tidak ada pasal yang bisa menjerat orang-orang yang memaksa seorang perempuan melakukan aborsi. Akibatnya, perempuan selalu jadi korban dalam kasus aborsi: risiko kesehatan dan kematian serta hujatan.

Baca juga: Berita tentang Penggerebekan Aborsi di Jakarta Pusat Abaikan Perspektif Gender

Sementara itu yang menyebabkan terjadi KTD dan orang-orang yang memaksa aborsi lolos dari jeratan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun