Kita tidak perlu menoleh ke belakang terkait dengan kelalaian yang mengabaikan RTH karena perencanaan wilayah yang amburadul, maka sebaiknya memandang ke depan bagaimana caranya untuk memenuhi standar RTH yang 30%.
Kendala yang dihadapi sekarang adalah tidak ada lagi lahan kosong milik pemerintah provinsi yang bisa dialihkan jadi RTH serta ketiadaan dana khusus untuk mengembangkan RTH. Tapi, di masa kepemimpinan Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dia menyiapkan dana untuk membeli lahan di permukiman jika ada yang bersedia menjualnya.
Pada pengesahan APBD 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta (27/1-2015) dengan dana Rp 73,08 triliun Ahok sebut akan prioritaskan  infrastruktur dan pembelian tanah untuk RTH.
Selain membeli tanah ketika itu Gubernur Ahok juga akan ambil paksa jalur hijau yang dikuasai warga. Ahok juga meratakan kawasan kumuh pelacuran Kalijodo, Jakarta Utara, jadi ruang publik ramah anak (RPTRA). Ada pula lapangan olahraga, toilet dan musala.
Sayangnya, program Gubernur Ahok ini tidak dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono sehingga RTH di Jakarta.
Bisa jadi luas RTH justru kian berkurang seiring dengan laju pembangunan di Jakarta. Itu artinya suhu dan udara di Jakarta kian buruk yang pada gilirannya menurunkan derajat kesehatan warga Ibu Kota (dari berbagai sumber). *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H