Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Kalimantan Utara Ada Kasus Gerontofilia yaitu Ketertarikan Secara Seksual terhadap Lansia

30 Mei 2023   09:26 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:58 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi -  (Sumber: donga.com)

"Nenek 88 Tahun Tewas Dibunuh Seorang Pemuda Saat Menolak Hubungan Intim" Ini judul berita di liputan6.com (26/5-2023).

Disebutkan dalam berita seorang wanita berinisial U, 88 tahun, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), jadi korban penganiayaan berupa pembunuhan. Pelakunya adalah EHI, 36 tahun, yang nekad membunuh wanita lanjut usia (Lansia) itu karena menolak melakukan hubungan seksual.

Sepintas hal itu bak peristiwa kriminal biasa. Tapi, jika disimak dari aspek seksualitas maka perilaku EHI erat kaitannya dengan parafilia yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain. Dalam KBBI parafilia disebut ketertarikan seksual pada hal-hal yang tidak biasa atau tabu.

Dalam kasus EHI ini yang terdorong untuk melakukan hubungan seksual dengan orang tua yaitu lanjut usia (Lansia) dikenal sebagai bentuk parafilia disebut gerontofilia.

Cara-cara yang lain itu merupakan gairah seksual seseorang yang berapi-api terhadap sebuah objek yang tidak lazim terkait dengan hasrat seksual.

Maka, dikenal infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang secara seksual tertarik dengan bayi dan anak-anak di bawah umur 7 tahun. Ada pula paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang secara seksual tertarik dengan anak-anak umur 7 -- 12 tahun.

Ada juga yang tertarik dengan benda mati, seperti fetishism (fetisisme) yang secara seksual tertarik dengan benda-benda mati, tertuama yang melekat pada lawan jenisnya, seperti celana dalam dan BH.

Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian ada yang mencuri pakaian dalam perempuan di jemuran. Pencuri model ini sudah sering tertangkap dan polisi hanya bisa memakai jerat hukum pencurian.

Padahal, di balik perilaku pencuri pakaian dalam itu ada persoalan besar terkait dengan parafilia. Tapi, karena hukum di Indonesia tidak mengadopsi perilaku parafilia, maka pasal yang dikenakanpun hanya pasal-pasal di KUHP.

Kalangan ahli sudah banyak mengidentifikasi jenis parafilia. Sebut saja necropihila yaitu orang yang menyalurkan hasrat seksual dengan mayat. Kasus ini pun sudah terjadi di Indonesia yaitu di Banten.

Ada lagi bestialis yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan hewan. Kasus ini pun sudah sampai ke pengadilan Tasikmalaya, Jabar.

Parapihila terkait dengan hukum karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Berbeda dengan LGBT yang merupakan orientasi seksual yang hanya ada di alam pikiran. Kalangan LGBT berurusan dengan hukum jika mereka melakukan hubungan seksual yang melawan hukum, seperti sodomi.

Dalam berita Kapolresta Bulungan, Kaltara, Kombes Pol Agus Nugraha, mengatakan: "Tapi kami masih akan mendalami terhadap orientasi pelaku. Kejiwaan pelaku akan kita periksa dulu. Karena jangan sampai ada kelainan orientasi seks mengingat korban sudah berusia lanjut."

Yang jelas perilaku EHI tidak terkait dengan orientasi seksual, tapi merupakan deviasi (pergeseran) harsat seksual yaitu terhadap Lansia yang disebut gerontophilia atau disebut juga gerontoseksual yaitu seseorang yang tertarik secara seksual dengan orang tua (Lansia).  

Istilah gerontophilia disebutkan oleh psikiater Richard von Krafft-Ebing pada tahun 1901. Gerontophilia berasal dari bahasa Yunani: geron, yang berarti "orang tua" dan philia, yang berarti "persahabatan". Gerontophilia diklasifikasikan sebagai parafilia.

Melihat perilaku EHI yang menghabisi korban besar kemungkinan pelaku ini juga mempunyai kecenderungan amarah dan sadisme.

Sejauh ini polisi menjerat EHI dengan pasal 338 KUHP (ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun), tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 (ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan), tentang penganiayaan berat dan atau pasal 285 KUHP (ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun), yaitu memaksa seorang wanita bersetubuh.

Karena kasus ini langka, maka, polisi perlu mendalami perilaku pelaku agar pasal yang disangkakan bisa lebih berat agar bisa jadi yurisprudensi (putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama) (en.wikipedia.org dan sumber-sumber lain)/Tagar.id. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun