Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Kalimantan Utara Ada Kasus Gerontofilia yaitu Ketertarikan Secara Seksual terhadap Lansia

30 Mei 2023   09:26 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:58 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada lagi bestialis yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan hewan. Kasus ini pun sudah sampai ke pengadilan Tasikmalaya, Jabar.

Parapihila terkait dengan hukum karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Berbeda dengan LGBT yang merupakan orientasi seksual yang hanya ada di alam pikiran. Kalangan LGBT berurusan dengan hukum jika mereka melakukan hubungan seksual yang melawan hukum, seperti sodomi.

Dalam berita Kapolresta Bulungan, Kaltara, Kombes Pol Agus Nugraha, mengatakan: "Tapi kami masih akan mendalami terhadap orientasi pelaku. Kejiwaan pelaku akan kita periksa dulu. Karena jangan sampai ada kelainan orientasi seks mengingat korban sudah berusia lanjut."

Yang jelas perilaku EHI tidak terkait dengan orientasi seksual, tapi merupakan deviasi (pergeseran) harsat seksual yaitu terhadap Lansia yang disebut gerontophilia atau disebut juga gerontoseksual yaitu seseorang yang tertarik secara seksual dengan orang tua (Lansia).  

Istilah gerontophilia disebutkan oleh psikiater Richard von Krafft-Ebing pada tahun 1901. Gerontophilia berasal dari bahasa Yunani: geron, yang berarti "orang tua" dan philia, yang berarti "persahabatan". Gerontophilia diklasifikasikan sebagai parafilia.

Melihat perilaku EHI yang menghabisi korban besar kemungkinan pelaku ini juga mempunyai kecenderungan amarah dan sadisme.

Sejauh ini polisi menjerat EHI dengan pasal 338 KUHP (ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun), tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 (ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan), tentang penganiayaan berat dan atau pasal 285 KUHP (ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun), yaitu memaksa seorang wanita bersetubuh.

Karena kasus ini langka, maka, polisi perlu mendalami perilaku pelaku agar pasal yang disangkakan bisa lebih berat agar bisa jadi yurisprudensi (putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama) (en.wikipedia.org dan sumber-sumber lain)/Tagar.id. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun