Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah WPA Kota Bandung Bisa Tekan Angka Kasus HIV/AIDS?

23 Oktober 2022   00:07 Diperbarui: 23 Oktober 2022   00:05 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber: zeenews.india.com)

Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome di pasal 27 disebutkan: Untuk mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, dilaksanakan melalui:

a. sebelum menikah tidak melakukan hubungan seksual (abstinensia) -- fakta menunjukkan kasus HIV/AIDS pada ibu rumah tangga sehingga suami dalam ikatan pernikahan yang sah

b. setia dengan pasangan (be faithful) -- ini hanya komitmen yang tidak bisa dipastikan karena tergantung pada individu

Disebutkan pula: Sebagai Ketua Forum WPA, Yuni mendorong WPA Kecamatan untuk Aktif mendata pengidap ODHA. untuk Selanjutnya diberi pengertian agar berkomitmen untuk berobat dan tidak menularkannya ke orang lain,

Data warga yang mengidap HIV/AIDS ada di dinas kesehatan (Dinkes) dan KPA. Mereka yang terdeteksi HIV-positif melalui tes HIV yang sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku otomatis akan terdaftar sebagai peserta pengobatan dengan obat antiretroviral (ARV).

Ilustrasi: Obat antiretroviral (ARV). (Foto: Bonsernews.com/iac.or.id)
Ilustrasi: Obat antiretroviral (ARV). (Foto: Bonsernews.com/iac.or.id)

Mereka juga sudah menyatakan akan menghentikan penularan HIV/AIDS ke orang lain mulai dari diri mereka jika terdeteksi HIV-positif saat menjalani konseling sebelum tes.

Yang jadi persoalan besar justru warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi. Mereka juga tidak menyadari sebagai pengidap HIV/AIDS karena tidak ada tanda-tanda, ciri-ciri atau gejala-gejala yang khas HIV/AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan.

Kalau Pemkot Bandung ingin menekan jumlah Odha adalah dengan membuat regulasi, seperti peraturan daerah (Perda), untuk mencari warga yang mengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi. Ini langkah yang lebih masuk akal daripada pembinaan wilayan melalui WPA.

Disebutkan pula: "Biasanya pengidap ODHA tidak terbuka. Mudah-mudahan dengan pendekatan cinta dan kasih sayang, mereka bisa terbuka," tutur Yuni.

Untuk apa terbuka? Membuka status HIV justru membawa bencana yaitu stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) bagi Odha. Mereka sudah terbuka yaitu tercatat di Dinkes dan KPA. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun