Pada rentang waktu dari acara pernikahan sampai istri hamil bisa saja suami melakukan perilaku berisiko. Begitu juga saat melahirkan anak pertama penularan terjadi setelah pernikahan. Apalagi jika HIV/AIDS terdeteksi ketika kelahiran anak kedua, ketiga dan seterusnya secara empiris menunjukkan istri tertular dari suami karena ketika menikah status HIV istri negatif.
Selain risiko penularan di wilayah Karawang, tampaknya Pemkab Karawang mengabaikan fakta terkait dengan warganya yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di luar daerah, terutama di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: PSK dan Perantau Mudik Bisa Jadi Ada yang Bawa AIDS sebagai "Oleh-oleh"
Kalau saja Pemkab Karawang arif dan bijaksana tentu bisa menggalang kerja sama dengan Pemprov Riau dan Kepri untuk pendampingan PSK asal Karawang yang HIV-positif agar mereka tidak menularkan HIV/AIDS ketika mudik.
Selain itu yang perlu diingat tes HIV pada calon pengantin ada di hilir. Artinya, kalau salah satu atau kedua calon pengantin terdeteksi HIV-positif itu artinya mereka sudah melakukan perilaku berisiko.
Yang perlu dilakukan Pemkab Karawang adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru di hulu. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H