Tes HIV babi calon pengantin tidak cukup untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Kab Karawang karen tes HIV bukan vaksin Â
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat diminta untuk membuat aturan agar diwajibkan tes HIV/AIDS bagi pasangan yang hendak menikah atau pra nikah. Ini ada dalam berita "Aktivis Panik Lihat Perkembangan Kasus HIV/AIDS, Minta Pemkab Karawang Buat Aturan Pranikah" di wartakota.tribunnews.com (24/9-2022).
Alasan untuk mewajibkan tes sebelum menikah, seperti dilansir dalam berita: Pasalnya, langkah itu dilakukan guna mencegah penularan HIV/AIDS yang semakin bertambah banyak di Karawang.
Apakah penularan HIV/AIDS di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) hanya terjadi pada pasangan suami-istri?
Menurut aktivis pencegahan dan perawatan penyakit menular seksual, Iwan Somantri Amintapradja, sebanyak 260 Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 43 Balita di Kabupaten Karawang terdeteksi virus HIV.
Pertanyaan yang sangat mendasar untuk Iwan: Apakah bisa dibuktikan 260 IRT itu tertular HIV dari suaminya karena si suami sudah mengidap HIV/AIDS sebelum menikah?
Pertanyaan lain: Apakah suami 260 IRT itu jalani tes HIV?
Kalau jawabannya TIDAK, maka itu artinya malapetaka untuk Pemkab Karawang karena 260 sumai itu jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat tanpa mereka sadari terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Biar pun hasil tes HIV sebelum menikah menunjukkan calon suami dan calon istri HIV-negatif, itu tidak bisa jadi jaminan keduanya, terutama suami, akan terus HIV-negatif karena hasil tes HIV yang negatif sekalipun bukan vaksin HIV.
Baca juga: Tes HIV Sebelum Menikah yang (Akan) Sia-sia