Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Identitas Pengidap HIV/AIDS di Jakarta Barat Bocor?

23 September 2022   10:47 Diperbarui: 23 September 2022   11:06 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber: id.theasianparent.com)

Jangakan di Indonesia di negara maju pun ada stigma dan diskriminasi terhadap Odha yang berawal dari informasi HIV/AIDS yang selalu dibalut dan dibumbui dengan norma, moral dan agama.

Misalnya, mengait-ngaitkan zina, seks bebas, pelacuran dan lain-lain dengan penularan HVAIDS, padahal risiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual, tapi terkait dengan kondisi saat terjadi hubungan seksual (Lihat matrik sifat dan kondisi hubungan seksual).

Matriks: Sifat dan kondisi hubungan seksual terkait dengan risiko penularan HIV/AIDS. (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Sifat dan kondisi hubungan seksual terkait dengan risiko penularan HIV/AIDS. (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Kalau Sukarno, dalam hal ini KPA Jakarta Barat, hanya mengeluh soal Odha yang putus obat tidak akan menyelesaikan masalah epidemi HIV/AIDS karena soal putus obat ada di hilir sedangkan yang jadi masalah ada di hulu yaitu infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa yang tertular melalui perilaku seksual berisiko.

Jakarta Barat sendiri sudah sesumbar akan bebas AIDS pada tahun 2030, tapi dengan kasus putus obat dan tidak ada langkah penanggulangan yang konkret di hulu hal itu hanya angan-angan belaka.

Baca juga: Angan-angan Jakarta Bebas AIDS pada 2030

Mungkin Pemerintah Jakarta Barat menepuk dada dengan mengatakan: di daerah kami tidak ada lokalisasi pelacuran.

Secara de jure benar karena sejak reformasi semua tempat pelacuran ditutup. Tapi secara de facto apakah Pemerintah Jakarta Barat bisa menjami tidak ada praktek pelacuran

Jalas tidak bisa karena lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial. Transaksi seks dilakukan melalui ponsel, sedangkan eksekusi dilakukan sembarang waktu dan sembarang tempat

Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS, tapi seperti puluhan Perda lain hanya jadi hiasan di lemari arsip karena pasal-pasal pencegahannya tidak menukik ke akar persoalan.

Baca juga: Menakar Keampuhan Perda AIDS Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun