Memang, sekitar 150 Perda AIDS di Indonesia sama saja. Semua mengedepankan orasi moral sehingga tidak menukik ke akar persoalan terkait dengan cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS.
Dalam berita disebut: .... ada delapan kelompok yang beresiko HIV AIDS sesuai dengan Permenkes nomor 4 tahun 2019. Kelompok tersebut adalah: ibu hamil, pasien transfusi darah, pasien IMS, laki-laki seks laki-laki (LSL), transgender, PSK, warga binaan pemasyarakatan, pemakai nafsa suntik.
Celakanya, tidak ada penjalan tenang mengapa dan bagaimana ibu hamil masuk kategori yang berisiko tertular HIVAIDS.
Pertanyaaan itu menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi terhadap ibu-ibu hamil. Maka, pertanyaan tersebut menyesatkan karena tidak ada penjelasan.
Ibu hamil berisiko tertular HIV/AIDS jika suami mereka pernah atau sering melalukan perilaku seksual berisko tertular HIV, yaitu:
(a). Melalukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah karena bisa saja salah seorang dari perempuan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.
Baca juga: Guru Agama Ini Kebingungan Karena Anak Keduanya Lahir dengan HIV/AIDS
(b). Melalukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti yaitu pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung (seperti cewek prostitusi online) karena bisa saja salah seorang dari PSK tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS
Di bagian lain disebutkan pula: Perlu komitment yang kuat untuk berhenti berprilaku LSL. Perlu ketahanan iman dan menanamkan nilai-nilai moral kepada anak-anak tentang prilaku sex menyimpang.
Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual, dalam berita ini disebut seks menyimpang, tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual yaitu salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan yang menganal tidak memakai kondom (Lihat matriks risiko penularan HIV/AIDS).