Tapi, perda ini tidak menukik ke akar persoalan sehingga tidak memberikan langkah-langkah yang konkret untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di Kota Probolinggo.
Baca juga: Perda AIDS Kota Probolinggo, Jawa Timur: Menyasar Pasangan yang Sah
Untuk itulah Pemkab Probolinggo harus mencari cara yang efektif untuk menjangkau perilaku seksual berisiko tersebut. Jika tidak ada penjangakuan, maka insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi.
Warga yang baru tertular HIV dan tidak terdeteksi akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat secara horizontal, tertutama melalui hubungan seksul tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Penyebaran HIV/AIDS ini bagaikan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS' di Probolinggo. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H