Kriminalisasi LGBT merupakan langkah yang ngawur karena LGBT bukan perbuatan yang melawan hukum
"Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan kembali mendorong upaya kriminalisasi kelompok LGBT lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)." Ini lead pada berita "Dorong Pidana LGBT di RKUHP, Mahfud MD Dikecam" (VOA, 21/5-2022).
Ini benar-benar di luar akal sehat. Apakah ada hukum yang melarang orientasi seksual?
Disebutkan dalam berita: Mahfud MD menyatakan RKUHP sudah mengatur pemidanaan terhadap LGBT namun pembahasannya terhenti pada 2017.
Sebagai orientasi seksual LGBT adalah lesbian, gay, biseksual dan transgender. Ini ada di alam pikiran. Nah, apakah akal pikiran bisa dipidana?
Lagi pula, bagaimana polisi menangkap seseorang dengan pijakan alam pikiran?
Baca juga: LGBT Sebagai Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran
Setengah orang yang memakai 'baju moral' melihat LGBT sebagai kejahatan dan langsung membawanya ke ranah pidana. Celakanya, hanya transgender (waria) yang kasat mata waria karena secara fisik mereka tidak bisa menyembunyikan orientasi seksualnya yaitu laki-laki yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan.
Ciri-ciri perempuan secara fisik tampak pada waria. Alangkah sedihnya saudara-saudara kita yang terlahir dengan orientasi seksual sebagai transgender harus mendekam di dalam penjara hanya karena mereka bagian dari LGBT.