(8) Laki-laki dewasa biseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis dan sejenis) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan laki-laki dan perempuan yang berganti-ganti bisa jadi laki-laki dan perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS.
Dalam Perda AIDS Kab Serang tidak ada pasal yang mengintervensi 8 pintu masuk HIV/AIDS di atas. Itu artinya insiden infeksi HIV baru di kalangan warga Kab Serang akan terus terjadi sebagai 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS.' *Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!