3. Advokasi ke Masyarakat Agar Kedepankan Hospitality
Di Bali, Yogyakarta dan Senggigi Wisman tidak pernah merasa kikuk (canggung) berjalan dengan 'pakaian ala kadarnya' (bikini di Bali dan Senggigi serta celana pendek dan kaos kutang di Yogyakarta). Warga pun tidak melotot tapi sekedar melihat lalu menyapa atau tersenyum.
Nah, apakah hal itu bisa dilakukan Wisman di Danau Toba?
Tidak!
Bahkan, ada kasus Wisman yang mandi di kamar mandi 'diketen' (diintip). Tentu saja ini berita buruk dan busuk yang akan menyebar dari mulut ke mulut dan melalui media sosial. Wisman cewek jadi sasaran mata keranjang. Ini artinya tidak ada hospitality (keramahtamahan) pada masyarakat setempat. Kondisi ini berlawanan dengan prinsip amenitas (sesuatu yang menimbulkan kesenangan, kenyamanan).
Akibatnya, Wisman pun akan kapok datang ke Danau Toba karena mereka tidak mendapatkan hospitality yang sepadan dengan biaya yang mereka keluarkan.
Maka, perlu ada advokasi ke masyarakat agar tidak melotot kalau melihat Wisman cewek berpakaian ala kadarnya. Selain itu juga perlu ada sanksi hukum atau adat bagi warga yang 'ngeten' Wisman di kamar mandi.
Yang dikhawatirkan terjadi di Danau Toba adalah pembuatan peraturan daerah (Perda) yang bermuatan moral, seperti mengatur cara berpakaian Wisman, penjualan minuman beralkohol serta hiburan malam (dugem yaitu dunia gemerlap).
Sangat sulit membayangkan Wisman datang ke Danau Toba kalau di pantai pun diatur cara berpakaian. Soalnya, pantai merupakan area bebas cara berpakaian sehingga kalau kelak ada regulasi (Perda) yang mengatur cara berpakaian di sekitar Danau Toba itu artinya pariwisata Danau Toba akan tinggal kenangan.
Jika pariwisata Danau Toba dikembangkan jadi destinasi wisata halal, akan mengganggu sejarah suku Batak yang tidak bisa lepas dari pranata adat yang jadi bagian dari kehidupan keseharian di Tano Batak. Politisasi agama bisa terjadi di kawasan Danau Toba karena ada 7 kabupaten yang mengelilingi Danau Toba dengan pranata agama yang berbeda, yaitu: Simalungun, Toba Samosir (Tobasa), Tapanuli Utara (Taput), Humbang Hasundutan (Humbahas), Dairi, Karo, dan Samosir.