"Diharapkan, Indonesia akan bebas HIV/AIDS di tahun 2030, yaitu tidak ada infeksi HIV baru, tidak ada kematian akibat AIDS, dan tidak ada stigma atau diskriminasi (three zeros)." Ini pernyataan dalam berita "Menuju Indonesia Bebas HIV/AIDS 2030, Apa Strategi yang Disiapkan?" di IDN TIMES, 3/12-2020.
Baca juga: Menggugat Peran Pers Nasional dalam Penanggulangan AIDS di Indonesia
Penyebutan 'tidak ada infeksi HIV baru' di Indonesia tahun 2030 adalah mimpi di siang bolong karena adalah hal yang mustahil menghentikan infeksi HIV baru, karena:
Pertama, tidak ada vaksin anti-HIV sehingga tetap ada risiko tertular HIV terutama melalui hubangan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah;
Kedua, tidak mungkin mengawasi perilaku seksual setiap orang sepanjang hari karena perilaku seksual ada di ranah privat;
Ketiga, tidak ada peran serta aktif masyarakat untuk menghindari perilaku-perilaku berisiko tertular dan menularkan HIV/AIDS;
Keempat, materi KIE (komunikasi, informs dan edukasi) HIV/AIDS dibalut dan dibumbui dengan norma, moral dana agama yang membuat fakta medis HIV/AIDS hilang sehingga yang ditangkap masyarakat hanya mitos (anggapan yang salah), dan
Kelima, pemerintah tidak mempunyai strategi yang konkret berupa langkah untuk menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).
PSK sendiri dikenal ada dua tipe, yaitu:
(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.