Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

12 Suami di Kabupaten Ciamis Tularkan HIV/AIDS kepada Istrinya

18 November 2020   19:27 Diperbarui: 18 November 2020   19:41 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"12 Bayi di Ciamis Terpapar HIV/AIDS dari Ibunya, 9 Meninggal." Ini judul berita di radartasikmalaya.com, 18/11-2020.

Sepintas judul berita ini biasa saja, tapi kalau dicermati judul ini justru menohok perempuan yaitu ibu dari 12 bayi yang terpapar HIV/AIDS. Ada pesan kuat ibu-ibu itulah yang bersalah. Ini mendorong stigma (cap buruk) yang bisa berujung diskriminasi (perlakuan berbeda) dan pengucilan terhadap ibu-ibu tersebut.

Data Dinas Kesehatan Ciamis, Jawa Barat, menunjukkan dari tahun 2001-2020 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS sebanyak 562. Dalam kurun tahun 2014- Juni 2020 ada 18 ibu hamil yang terinfeksi HIV/AIDS.

Judul ini sensasional dan tidak menunjukkan realitas sosial terkait dengan epidemi HIV/AIDS. Ibu-ibu itu tertular HIV/AIDS dari suaminya. Ibu-ibu itu pun tidak menyadari kalau mereka sudah tertular HIV/AIDS karena tidak ada gejala-gejala, tanda-tanda atau ciri-ciri yang khas pada fisik dan keluhan kesehatan.

1. Suami Ibu Hamil Tolak Tes HIV

Akibatnya, ketika mereka melahirkan ada risiko penularan kepada bayi yang mereka lahirkan secara vertikal terutama pada saat persalinan dan menyusui dengan air susi ibu (ASI).

Judul yang bisa memberikan gambaran riil kepada masyarakat terkait dengan kasus 12 bayi yang disebut terpapar HIV/AIDS dari ibunya adalah: "12 Suami di Ciamis Tularkan HIV/AIDS ke Istrinya". Judul ini memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat bahwa persoalan ada pada suami bukan pada istri.

Secara medis risiko penularan HIV/AIDS dari ibu-ke-bayi yang dikandung bisa ditekan sampai nol persen jika infeksi HIV/AIDS pada ibu-ibu itu terdeteksi di awal-awal kehamilan. Celakanya, tidak ada program yang komprehensif untuk mendeteksi HIV/AIDS pada ibu hamil.

Memang, ada anjuran agar ibu hamil menjalani tes HIV. Tapi, bisa saja ada yang menolak atau ibu-ibu yang tidak memeriksakan kehamilan ke fasilitas kesehatan pemerintah sehingga anjuran tes HIV tidak diberlakukan.

Disebutkan dalam berita: Dinas Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS Ciamis menggelar promosi bulan tes HIV pada ibu hamil dari 18 November-18 Desember 2020.

Anjuran untuk tes HIV kepada ibu hamil juga tidak mendukung program penanggulangan HIV/AIDS karena banyak suami yang menolak tes HIV ketika hasil tes HIV istrinya positif. Bahkan, ada suami yang justru menyalahkan istrinya dengan mengatakan si isteri selingkuh.

Suami-suami yang menolak tes HIV itu jadi mata ratnai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Maka, langkah yang arif dan bijaksana adalah mewajibkan suami dari ibu hamil jalani tes HIV. Nah, kalau suami positif baru istrinya tes HIV. Ini bisa dibuat dalam peraturan, seperti peraturan daerah (Perda) atau bentuk peraturan lain.

Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya MM, mengajak semua pihak berkolaborasi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya HIV/AIDS. Itu agar kasus HIV/AIDS tidak terus bertambah.

2. PSK Langsung dan PSK Tidak Langsung

Sosialisasi HIV/AIDS sudah dilakukan sejak awal epidemi tahun 1987, tapi karena informasi HIV/AIDS selalu dibalut dengan norma, moral dan agama yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV/AIDS dengan zina, selingkuh, pelacuran, dll.

Padahal, risiko tertular HIV melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (zina, selingkuh, pelacuran, dll.), tapi karena kondisi hubungan seksual (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom). Ini fakta medis.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Dalam berita sama sekali tidak ada informasi tentang faktor risiko penularan HIV/AIDS di Ciamis. Salah satu pintu masuk HIV/AIDS adalah melalui laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja sek komersial (PSK).

PSK sendiri dikenal ada dua tipe, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(2), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, PSK online, dll.

Pemkab Ciamis boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan: Di wilayah Kabupaten Ciamis tidak ada pelacuran!

Secara de jure itu benar karena sejak reformasi ada gerakan massal menutup lokalisasi pelacuran.

Tapi, secara de facto apakah Pemkab Ciamis bisa menjamin tidak ada transaksi seks di Ciamis? Tentu saja tidak bisa karena sekarang lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial.

Transaksi seks terjadi dalam berbagai modus melalui media sosial yang melibatkan PSK tidak langsung. Jika tidak ada intervensi terhadap laki-laki agar memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan PSK, maka insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi.

 Laki-laki yang tertular HIV akan jadi mata ratnai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Penyebaran HIV/AIDS di masyarakat bagaikan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS' di Ciamis. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun