(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek prostitusi online, serta cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
Pemprov Gorontalo boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan di daerahnya tidak ada pelacuran. Secara de jure memang tidak ada lagi tempat pelacuran yang dibina Dinas Sosial seperti di era Orba yang dikenal sebagai lokalisasi. Tapi, secara de facto praktik pelacuran tetap ada yaitu yang melibatkan PSK tidak langsung.
Maka, jika penanggulangan HIV/AIDS di Gorontalo tidak menyasar praktik pelacuran yang melibatkan PSK tidak langsung itu artinya insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi di Gorontalo.
Laki-laki yang tertular HIV/AIDS melalui praktik pelacuran dengan PSK tidak lansung atau PSK langsung akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masayarakat. Bagi yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istrinya dan pasangan seks yang lain.
Selain menjangkau praktik pelacuran yang melibatkan PSK tidak langsung perlu juga membuat regulasi untuk mendeteksi warga yang tertular HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi. Regulasi dibuat dengan pijakan yang tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tanpa intervensi terhadap praktik pelacuran dan tanpa regulasi untuk mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS, penyebaran HIV/AIDS di Gorontalo jadi 'bom waktu' yang kelak jadi 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H