Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

WN Perancis, FAC, Penikmat Sensasi Seks Lintas Generasi

11 Juli 2020   12:36 Diperbarui: 11 Juli 2020   12:39 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3). Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tujuan pelancong laki-laki dari kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tengah

(4) dan (5). Cikarang, Jawa Barat dan Cilegon, Banten, sebagai tujuan laki-laki 'hidung belang' dari Korea Selatan

Sedangkan tujuan kalangan pedofilia adalah beberapa daerah tujuan wisata yang masyarakatnya dikenal permisif [bersifat terbuka (serba membolehkan; suka mengizinkan)]. Semula 'surga' bagi pedofilia adalah Filipina, tapi sejak ada hukuman suntik mati bagi pelaku seks terhadap anak-anak kalangan pedofilia pun pindah ke Indonesia. Imigrasi Bali, misalnya, sudah sering mendeportasi pedofilia berkat informasi dari beberapa negara, terutama Australia.

Selama ancaman hukuman atau sanksi pidana rendah, paling tinggi 15 tahun melalui UU Perlindungan Anak, maka Indonesia akan terus jadi sasaran pedofilia dan pelaku seks lintas generasi.

Perzinaan Adalah Delik Aduan

Aksi pedofilia akan sulit terdeteksi polisi karena orang tua korban, bahkan masyarakat, menganggap pedofilia sebagai 'malaikat' karena memberikan bantuan materi dan non-materi, seperti les bahasa asing gratis. Seorang wartawan pernah 'diusir' warga di salah satu daerah tujuan wisata (DTW) terkemuka di Indonesia ketika mencari bahan liputan tentang pedofilia. Harap maklum, bule itu membantu warga yang dihimpit kemiskinan.

Di dalam berita disebutkan: Karena adanya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah hotel dan penginapan.

Kalau pedofilia tidak membawa korbannya ke penginapan, losmen, hotel melati atau hotel berbintang karena dia membaur dengan masyarakat dengan menyewa atau mengontrak rumah. Yang selama ini terjadi polisi dan Satpol PP hanya berani merazia penginapan, losmen, dan hotel melati. Padahal, perzinaan, prostitusi online dan kejahatan seksual bisa terjadi di sembarang tempat tidak hanya penginapan, losmen, atau hotel melati.

Dalam berita Ketua KPAI Susanto, mengatakan: "Karena diduga kasus ini terjadi di hotel, ini menjadi warning untuk memastikan untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel dan tempat hiburan di wilayah kita."

Yang jadi persoalan besar selama ini atas nama moral polisi dan Satpol PP melalukan razia pekat (penyakit masyarakat) dengan menggerebek semua kamar penginapan, losmen, dan hotel melati. Padahal, perzinaan adalah delik aduan. Seorang suami atau istri atau orang tua melapor ke polisi dengan dugaan istri, suami atau anaknya berzina di penginapan, losmen, atau hotel melati tsb. Tapi, yang digerebek hanya kamar yang diduga ditempati terlapor bukan semua kamar. Maka, yang terjadi selama ini adalah menegakkan hukum dengan perbuatan yang melawan hukum.

Disebutkan pula: Jika terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari orang tak dikenal terhadap anak, segara lah melapor ke kepolisian agar tak berbuat lebih jauh. Justru pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dan pedofilia tidak pernah menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Kasus Medlin terbongkar karena warga curiga anak-anak silih berganti masuk ke rumah yang dikontrak Medlin. Sedangkan pedofilia hidup berbaur dengan masyarakat dan bagaikan 'malaikat' bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun