Ada dua berita di kumparan.com yaitu: (1) Perkuat Penanggulangan HIV, KPA Bali Gelar Koordinasi dengan Aktivis dan LSM, 25/2-2020; dan (2) KPA Bali Gandeng OPSI Cegah Penularan HIV di Kalangan Pekerja Seksual, 26/2-2020.
Berdasarkan laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 27/8-2019, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Provinsi Bali dari tahun 1987 sd. Juni 2019 sebanyak 28.503 yang terdiri atas 20.356 HIV dan 8.147 AIDS. Dengan jumlah ini Bali ada di peringkat ke-6 secara nasional berdasarkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS.
Baca juga: AIDS "Mencengkeram" Bali
Salah satu pintu masuk utama HIV/AIDS adalah perilaku seksual berisiko laki-laki dan perempuan heteroseksual, yaitu:
(1). Laki-laki dan perempuan heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan yang berganti-ganti mengidap HIV/AIDS, serta
(2). Laki-laki heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu pekerja seks komersial (PSK), karena ada kemungkinan PSK mengidap HIV/AIDS.
Yang perlu diingat adalah PSK ada dua tipe, yaitu:
(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan, dan
(b), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, 'model' dan 'artis' prostitusi online.
Pertanyaan yang sangat mendasar untuk KPA Bali: Apa langkah yang bisa dilakukan oleh  aktivis, LSM dan Opsi untuk mencegah penularan HIV/AIDS pada perilaku nomor (1) dan (2)?
Tidak ada!