Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menunggu Pasal-pasal Konkret Penanggulangan HIV/AIDS dalam Perda AIDS Kabupaten Gorontalo

7 Februari 2020   06:59 Diperbarui: 7 Februari 2020   07:04 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: mylan.com)

(1). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam nikah atau di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kabupaten Gorontalo atau di luar Kabupaten Gorontalo, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Kabupaten Gorontalo.

3. Bisa terjadi ledakan AIDS di Kabaten Gorontalo

(2). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada perempuan dewasa melalui hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, di dalam nikah atau di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di wilayah Kabupaten Gorontalo atau di luar Kabupaten Gorontalo, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua perempuan dewasa warga Kabupaten Gorontalo.

(3). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), di wilayah Kabupaten Gorontalo atau di luar Kabupaten Gorontalo, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari PSK tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Kabupaten Gorontalo.

Yang perlu diingat adalah PSK ada dua tipe seperti dijelaskan di atas.

Maka, adalah hal yang mustahil Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo bisa menutup tiga pintu masuk HIV/AIDS di atas. Itu artinya insiden infeksi HIV/AIDS baru akan terus terjadi yang pada gilirannya warga yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Jika dalam Perda AIDS Kabupaten Gorontalo kelak tidak ada program yang konkret untuk mengatasi tiga pintu masuk HIV/AIDS di atas, maka penyebaran HIV/AIDS akan terjadi secara diam-diam yang kelak akan bermuara sebagai 'ledakan AIDS' di Kabupaten Gorontalo. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun