"DPRD Kabupaten Gorontalo Berharap Isi Ranperda Penanggulangan HIV Bukan Sekedar Pembagian Kondom." Ini judul berita di suaralidik.com, 5/3-2020.
Tampaknya, Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo berkaca ke fakta terkait dengan 134 peraturan daerah (Perda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Soalnya, dengan jumlah perda yang banyak itu tidak ada hasil konkret penanggulangan HIV/AIDS di daerah-daerah yang sudah menerbitkan Perda AIDS.
1. Kasus HIV/AIDS yang terdeteksi tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya
Hal itu terjadi, al. karena Perda-perda HIV/AIDS hanya sebatas copy-paste dari satu Perda ke Perda lain dengan mengutak-atik beberapa pasal yang juga tidak berbeda. Selain itu Perda-perda HIV/AIDS di Indonesia tidak berguna karena Perda-perda itu hanya bagian ekor dari ekor program penanggulangan HIV/AIDS Thailand.
Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand
Itu terbaca dari pasal tentang kondom. Soalnya, di Thailand kondom adalah program terakhir dari lima program yang dijalankan Negeri Gajah Putih itu serentak dengan skala nasional. Nah, di Indonesia empat program sebelum kondom hanya dijalankan secara sporadis.
Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kabupaten Gorontalo dilaporkan 102 (gopos.id, 1/12-2019). Sedangkan di Provinsi Gorontalo jumlah kumulatif HIV/AIDS dilaporkan dari tahun 2001-2018 sebanyak 435 yang terdiri atas 204 HIV dan 231 AIDS.
Maka, yang perlu dilakukan Pemkab Gorontalo untuk menanggulangi HIV/AIDS adalah:
(1). Mendeteksi kasus HIV/AIDS yang ada di masyarakat dengan cara-cara yang konkret yang tidak melawan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM),