Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tak Ada Pasal Konkret Pencegahan HIV/AIDS di Perda AIDS Kota Medan

1 Februari 2020   07:28 Diperbarui: 1 Februari 2020   07:37 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: blog.usaid.gov)

Perda ini (Perda AIDS Kota Medan-pen.) wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat. Ini pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam berita "Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Benar-benar Dipahami Warga" di dnaberita.com, 20/1-2020.

Apa yang wajib dipahami setiap warga Kota Medan terkait dengan HIV/AIDS?

Yang wajib dipahami setiap warga Kota Medan terkait dengan HIV/AIDS adalah cara-cara penularan HIV/AIDS dan cara-cara mencegah penularan HIV/AIDS. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS harus berdasarkan fakta medis bukan informasi bodong atau mitor (anggapan yang salah) yaitu informasi yang dibumbui dengan moral dan agama.

Tidak Ada Pasal Konkret Cara Pencegahan HIV/AIDS

HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran. Itu artinya cara-cara penularan dan pecegahan pun bisa diketahui secara faktual.

Celakanya, yang terjadi selama ini adalah informasi tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS tidak akurat karena mengandung mitos sehingga tidak dipahami dengan benar oleh masyarakat luas.

Misalnya, disebutkan cara penularan HIV/AIDS karena berzina, melacur, selingkuh, dan homosesual, dll. Ini menyesatkan karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, di dalam nikah atau di luar nikah, terjadi karena KONDISI SAAT TERJADI HUBUNGAN SEKSUAL (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual), bukan karena SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL (berzina, melacur, selingkuh, dan homosesual, dll.). (Lihat Gambar 1).

Sifat dan Kondisi Hubungan Seksual (Dok Pribadi)
Sifat dan Kondisi Hubungan Seksual (Dok Pribadi)
Disebutkan oleh Rajudin: Perda ini wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat.

Celakanya, dalam Perda Kota Medan No 1 Tahun 2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS tidak ada pasal-pasal yang konkret tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS. Ini terjadi karena Perda ini hanyalah copy-paste dari perda-perda yang sudah ada yang juga tanpa pasal-pasal yang konkret tentang penularan dan pencegahan HIV/AIDS.

Baca juga: Pasal-pasal Normatif Penanggulangan HIV/AIDS di Perda AIDS Kota Medan

Lihat saja pasal 12 ayat 1: "Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama populasi rentan dan risiko tinggi."

Bagaimana cara yang ditawarkan Perda AIDS Kota Medan?

Lihat di pasal 12 ayat 3 yaitu upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain: (a) pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel, taman kota, rumah-rumah kos dan lokasi lainnya untuk tidak menjadi tempat prostitusi terselubung; (b) penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pemilik dan karyawan hotel, tempat-tempat hiburan, rumah-rumah kos dan tempat lainnya yang dianggap berpotensi rentan dan berisiko tinggi; (c) penyuluhan kepada pengusaha warung internet untuk memblokir situs porno.

Ayat (a) menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap risiko seseorang tertular dan menularkan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (prostitusi terselubung), tapi karena kondisi ketika terjadi hubungan seksual (salah satu mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom). Sampai Agustus 2019 di Kota Medan sudah terdeteksi  5.272 kasus HIV/AIDS yang terdiri atas 2.249 HIV dan 3.023 AIDS (sumutpos.com, 29/11-2019).

Prostitusi Online Sama Saja dengan Lokalisasi Pelacuran

Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan: Di Kota Medan tidak ada pelacuran!

Secara de jure itu benar karena sejak reformasi semua lokasi dan lokalisasi pelacuran ditutup. Tapi, secara de facto transaksi seks yang mengarah ke praktek pelacuran atau prostitusi terjadi dalam berbagai bentuk dan modus, bahkan melalui media sosial (lihat Gambar 2).

Gambar 2 (Dok Pribadi)
Gambar 2 (Dok Pribadi)
Seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan Subdit IV/Renata Polda Sumut di Motel Pardede Hall yang berada di Jalan Juanda, Kota Medan (medan.tribunnews.com, 11/3-2019). Ini salah satu bukti prostitusi (online) di Kota Medan. Prostitusi online ibarat fenomena gunung es, yang terungkap hanya sebagian kecil dari praktek prostitusi online yang beroperasi sepanjang hari.

Selain prostitusi online, paling tidak ada tiga pintu masuk HIV/AIDS ke masyarakat Kota Medan, yaitu:

(1). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam nikah atau di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kota Medan atau di luar Kota Medan, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkot Medan tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Kota Medan.

(2). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada perempuan dewasa melalui hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, di dalam nikah atau di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di wilayah Kota Medan atau di luar Kota Medan, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkot Medan tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua perempuan dewasa warga Kota Medan.

(3). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), di wilayah Kota Medan atau di luar Kota Medan, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari PSK tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkot Medan tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Kota Medan.

Tidak Ada Kaitan Langsung HIV/AIDS dengan Pergaulan Bebas

Yang perlu diingat adalah PSK ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(b), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, PSK online, dll.

Baca juga: Tertular HIV karena Termakan Mitos "Cewek Bukan PSK"

Dikatakan lagi oleh Rajudin: .... saat ini potensi pergaulan bebas dan peredaran narkotika di Kota Medan sangat memprihatinkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bahu-membahu menghempang tradisi buruk tersebut karena menjadi salah satu instrumen pendukung penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di masyarakat.

Pernyataan di atas menunjukkan pemahaman Rajudin terhadap HIV/AIDS sebagai fakta medis sangat rendah. Kalau yang dimaksud Rajudin 'pergaulan bebas' adalah hubungan seksual di luar nikah, maka pernyataan itu misleading atau menyesatkan karena penularan HIV/AIDS bukan karena SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL, tapi karena KONDISI SAAT TERJADI HUBUNGAN SEKSUAL seperti yang dijelaskan di atas.

Pelanggan PSK langsung dan PSK tidak langsung serta waria justru yang paling banyak adalah laki-laki beristri. Studi di Surabaya, Jawa Timur, di tahun 1990-an menunjukkan pelanggan waria adalah laki-laki dewasa beristri. Mereka malah jadi 'perempuan' (dianal oleh waria, dalam bahasa waria disebut ditempong), dan waria jadi laki-laki (waria menganal, dalam bahasa waria disebut menempong). Kondisi ini membuat suami-suami pelanggan waria berisiko tinggi tertular HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus kanker serviks, dll.).

Dalam berita disebutkan: BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain.

Yang jadi persoalan besar pada epidemi HIV/AIDS adalah tidak ada tanda-tanda atau gejala-gejala yang khas AIDS pada orang-orang yang mengidap HIV/AIDS sehingga mereka tidak menyadari mereka sebagai pengidap HIV/AIDS. Mereka ini jadi mata rantai penyebar HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah atau di luar nikah.

Maka, yang diperlukan Pemkot Medan adalah membuat regulasi yang komprehensif agar tidak melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mendeteksi HIV/AIDS di masyarakat. Soalnya, epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi, seperti di Kota Medan sebanyak 5.272, hanya sebagian kecil dari kasus HIV/AIDS yang ada di masyarakat. Kasus yang terdeteksi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut (lihat Gambar 3).

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Maka, Perda AIDS Kota Medan sama sekali tidak memberikan cara-cara yang realistis bagi warga Kota Medan untuk melindungi diri agar tidak tertular HIV/AIDS. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun