Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perda AIDS Halmahera Tengah Tidak Memberikan Cara-cara Mencegah HIV/AIDS

30 Januari 2020   05:52 Diperbarui: 30 Januari 2020   05:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dw.com)

Itu artinya warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah atau di luar nikah.

Lalu, di mana pasal yang konkret sebagai cara mencegah penularan HIV/AIDS?

Di Bab V pada bagian peran serta masyarakat di Pasal 24 ayat 1 disebutkan: Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berperilaku hidup sehat; c. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS.

Cara a sama sekali tidak ada kaitannya secara langsung dengan risiko tertular HIV/AIDS karena apa alat untuk mengukur keimanan dan ketakwaaan, apa ukuran keimanan dan ketakwaan yang bisa mencegah penularan HIV/AIDS, siapa yang berhak mengukur keimanan dan ketakwaan seseorang?

Pasal 24 ayat 1 huruf a ini justru menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap Odha karena dianggap tingkat keimanan dan ketakwaan mereka rendah sehingga tertular HIV/AIDS.

Sedangkan Padal 24 ayat 1 huruf b juga tidak terkait dengan penularan HIV/AIDS. Melakukan hubungan seksual, dalam hal ini yang aman agar terhindar dari HIV/AIDS, adalah perilaku hidup sehat. Yang jadi persoalan adalah kalau hubungan seksual dilakukan ada risiko tertular HIV/AIDS, seperti:

(1). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kabupaten Halteng atau di luar Kabupaten Halteng, bahkan di luar negeri. Tentu saja Pemkab Halteng tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Halteng.

(2). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada perempuan dewasa melalui hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di wilayah Kabupaten Halteng atau di luar Kabupaten Halteng, bahkan di luar negeri. Tentu saja Pemkab Halteng tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua perempuan dewasa warga Halteng.

(3). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), di wilayah Kabupaten Halteng atau di luar Kabupaten Halteng, bahkan di luar negeri. Tentu saja Pemkab Halteng tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Halteng.

Yang perlu diingat adalah PSK ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun