Salah satu aspek yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan untuk mencapai kepuasan peserta BPJS Kesehatan adalah sistem antrian di rumah sakit (RS) sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Sistem antrian ini penting karena menyangkut kepastian untuk dapat giliran berobat.
Di beberapa FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum ada sistem antrian elektronik yang memudahkan dan memberikan kepastian kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) - BPJS Kesehatan.
Seperti yang terjadi di beberapa rumah sakit sebagai FKRTL di Jakarta Timur, misalnya, proses mulai dari pendaftaran sampai ke ruang periksa melewati beberapa tahap yang seharusnya tidak perlu ada.
Pertama, surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dibawa ke FKRTL. Ada yang bisa pakai telepon dan WA, tapi ada yang harus dibawa langsung oleh pasien atau orang lain. Setelah mendapat jadwal peserta harus daftar lagi pada hari yang ditentukan untuk memperoleh nomor urut ke dokter. Cara ini amat melelahkan, buang-buang waktu dan uang untuk transpor.
Jika hasil diagnosis FKTP menunjukan untuk berobat ke  FKRTL, seperti rumah sakit tipe C dan B, maka tata cara untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL yaitu: Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari FKTP. Di FKRTL petugas BPJS kesehatan menerbitkan surat jaminan pelayanan agar bisa berobat ke poli yang dituju berdasarkan rujukan dari FKTP.
Dalam kaitan itu, Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya terus mendorong FKRTL untuk memperbaiki sistem antrian agar memudahkan dan memastikan pelayanan bagi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Beno pada acara Kegiatan Ngopi Bareng dengan blogger di Jakarta, 6 Januari 2020. "Sistem antrian memberikan kecepatan dan kepastian layanan," kata Beno.
Di RS Budhi Asih, Jakarta Timur, sudah menerapkan antrian elektronik. Surat rujukan dari FKTP dibawa ke loket pendaftaran. Misalnya, mendaftar tanggal 6 Januari 2020. Kalau ada tempat saat itu juga bisa langsung berobat ke poli yang dituju. Kalau tidak lagi jatah, maka dijadwal. Misalnya, ke Poli Jantung. Jatah yang tersedia paling dekat tanggal 20 Januari 2020. Di form pendaftaran tertulis: Poli Jantung 08.00 - Â 10. Ini artinya giliran tanggal 20 Januari 2020 pukul 08.00 antiran nomor 10. Pada tanggal tsb. peserta mencetak surat jaminan peserta (SEP) paling cepat setengah jam sebelum jam yang ditentukan di loket pendaftaran. Dalam hal ini pukul 07.30. Setelah dapat SEP langsung ke poli jantung menunggu panggilan ke dokter.
Berkat desakan BPJS Kesehatan pada tahun bertambah jadi 944 (43%), sedangkan tahun 2019 jumlah FKRTL yang menerapkan sistem elektronik untuk antrian meningkat jadi 1.784 (80,36%).Â
"Kamai akan terus mendorong semua FKRTL menerapkan sistem elektronik untuk antrian sampai angka 100%," kata Beno dengan nada yakin.