Terkonsentrasi di mana?
Selama ini ada kesan yang tidak objektif dengan menyebut-nyebut HIV/AIDS terkonsentrasi di kalangan pekerja seks komesial (PSK). Ini terjadi karena survailand tes HIV hanya dilakukan di kalangan PSK dan tidak ada survailans tes HIV pada laki-laki pelanggan PSK dan pada komunitas atau kelompok lain.
Pemkab Tulungagung sendiri sudah menelurkan peraturan daerah (Perda) No 25 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS tertanggal 31/12-2010. Tapi, seperti puluhan perda lain yang hanya copy-paste tidak bisa diandalkan menanggulangi HIV/AIDS.
[Baca juga: Peran Perda AIDS Kab Tulungagung dalam Menanggulangi Penyebaran HIV]
Ada lagi pernyataan: Angkanya pun perkiraannya pun cukup mengejutkan, 5 hingga 10 orang per 100 penduduk. Jika saat ini jumlah penduduk Tulungagung sebanyak 1.000.000 orang, maka jumlah pengidap HIV/AIDS sebanyak 50.000 hingga 100.000 orang.
Cara menghitung perkiraan jumlah kasus HIV/AIDS di atas tidak tepat karena HIV/AIDS bukan wabah [KBBI: penyakit menular yang berjangkit dengan cepat, menyerang sejumlah besar orang di daerah yang luas (seperti wabah cacar, disentri, kolera)]. Penularan HIV/AIDS sangat spesifik dan tidak terjadi secara massal melalui air, udara dan pergaulangan sosial.
Estimasi kasus HIV/AIDS dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti jumlah PSK, jumlah laki-laki pelanggan PSK, tingkat pemakaian kondom, dll.
Disebutkan dalam berita langkah Dinkes Tulungagung untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS adalah dengan cara: Jika ada satu pasien ditemukan, maka akan ditelusuri riwayat penularannya.
Melalukan tracing (melacak) pasangan seseorang pengidap HIV/AIDS tidak dibenarkan karena menyangkut privasi seseorang. Ini perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.
Lagi pula, menelusuri riwayat penularan adalah langkah di hilir karena pasien yang ditemukan sudah tertular HIV/AIDS.
Disebutkan pula: Pasien itu diharapkan bersikap jujur, untuk mengungkap dengan siapa saja dia sudah berhubungan badan.