Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak-anak di Tangsel Mengaku karena Ketertarikan Seksual

26 Maret 2019   09:04 Diperbarui: 26 Maret 2019   09:09 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tersangka (AZ, 17 tahun-pen.) melakukan tindak pidana kesusilaan (korban berumur 9 tahun-pen.) karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Ferdy (Kapolres Tangerang Selatan, Banten, AKBP Ferdy Irawan). Ini ada dalam berita "Dalam Tiga Bulan, Polisi Ungkap Enam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel" (wartakota.tribunnews.com, 5/3-2019).

Pertama, polisi terlalu gegabah menyampaikan alasan pelaku ke media sehingga jadi 'panggung' bagi pelaku untuk membela diri.

[Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual]

Kedua, tidak ada UU yang membenarkan melakukan kejahatan seksual jika terangsang setelah menonton video atau film porno.

Ketiga, banyak orang yang menonton video atau film porno, bahkan dengan deratan X yang banyak, tapi tidak melakukan kejahatan seksual.

Keempat, korban berusia 9 tahun, maka perilaku seksual AZ adalah parafilia, dalam hal ini pedofilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7 -- 12 tahun).

Maka, bisa saja alasan AZ dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu merencanakan kejahatan dan melakukan kejahatan yang direncanakan dengan menonton 'film yang berkonten asusila di HP' (Lihat Gambar 1 dan 2).

Selain AZ, Polres Tangsel juga menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh LH, 53 tahun, kepada cucu tirinya yang berumur 10 tahun. LH ini juga termasuk kategori pedofilia.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Masih ada kasus pedofilia di Tangsel yaitu yang dilakukan oleh E, 32 tahun, terhadap anak tirinya, HEA yang berumur 12 tahun (tangerangnews.com, 28/1-2019).

Selain pedofilia Polres Tangsel juga menangani kasus infantofilia di Kecamatan Setu yang melibatkan AW, 40 tahun, yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, PDA yang berumur 6 tahun. Ini perilaku parafilia dalam hal ini infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang tertarik secara seksual dengan bayi dan anak-anak umur 0 -- 7 tahun.

Perilaku seksual tiga tersangka kasus kejahatan seksual, perkosaan, bukan karena korban yang tidak berdaya tapi memang karena factor ketertarikan seksual sebagai parafilia. Dikatakan oleh Ferdy (Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan), motif utama para tersangka melakukan tindakan bejat itu lantaran ketertarikan dengan anak tirinya. "Alasan para tersangka karena ketertarikan seksual." (merdeka.com, 5/3-2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun