Yang jadi pertanyaan besar adalah: Mengapa orang-orang Indonesia yang pergi ke Singapura menaati aturan yang diberlakukan Singapura, tapi tidak menaati aturan (hukum) di Indonesia?
Sejak dulu 'Kota Negara' Singapura dikenal sebagai 'fine city' (Singapore Is A Fine City) yaitu kota yang menerapkan denda bagi setiap orang, warga setempat atau pendatang, terhadap beberapa hal. Misalnya, membuang puntung rokok dan sampah tidak di tempat sampah, atau meludah sembarangan. Â
Denda terkait larangan tsb. membuat Singapura bersih dan nyaman serta aman. Kita tidak khawatir jalan kaki di trotoar dan menyeberang jalan di zebra cross.
Tapi, apakah warga Singapura taat di luar negaranya?
Ternyata tidak juga. Ketika mereka menyeberang ke Batam tidak semua warga Singapura membuang sampah pada tempatnya. Ini dulu bisa dilihat di Pelabuhan Feri Sekupang. Alasan mereka tempat sampah tidak tersedia (dekat mereka). Celakanya, (warga) Batam sangat permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) terhadap (perilaku) WN Singapura dan Malaysia.
Itu artinya kepatuhan terhadap hukum, kecuali di Eropa Barat, Amerika dan Australia, harus dengan sanksi denda dan pidana yang keras. Itulah yang dijalankan Singapura sehingga kota itu jadi tujuan utama pariwisata dunia.
Bayangkan, tanpa objek wisata alam dan segudang larangan pada tahun 2018 Singapura justru dikunjungi oleh 18,5 juta warga dunia. Angka ini naik 6,2 persen dari tahun sebelumnya (channelnewsasia.com, 13/2-2019). Bandingkan dengan Indonesia yang menawarkan puluhan DTW dengan objek wisata alam, budaya dan kuliner serta nyaris tanpa larangan dan denda ternyata dikunjungi hanya dikunjungi oleh 15,81 juta warga dunia (setkab.go.id, 1-2-2019).
Belasan aturan yang ketat membuat Singapura resik. Setelah sukses menjaga kebersihan dan keamanan di kota, kini Singapura ingin agar lalu lintas juga tertib. Pemerintah ingin pengemudi kendaraan bermotor mengemudi dengan aman agar tidak terjadi kecelakaan serius yang mengakibatkan luka parah atau kematian baik pengemudi maupun pemakai jalan lain. Diberitakan oleh dw.com (22/2-2019) aturan baru akan diberlakukan Singapura mulai April 2019.
Bukan hanya kendaraan bermotor, tapi juga terhadap pesepeda dan pejalan kaki. Langkah ini tentu saja untuk mencegah kematian sia-sia di jalan raya. Maklum, tahun 2017 dikabarkan kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki mencapai 998 dan pesepda 589. Sedangkan kecelakaan yang melibatkan truk dan sejenis sebanyak 525 serta bus (statista.com).