Bahkan, ada dua menteri perempuan yang 'membela' belasan begundal yang memerkosa dan membunuh Yy, gadis cilik berumur 14 tahun di Bengkulu, dengan mengatakan pelaku di bawah pengaruh miras (minuman keras) dan pornografi.
[Baca juga: Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: "Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu M**t**i ...."]
Dalam draft RUU Penghentian Kekerasan Seksual tidak ada pasal yang mengatur sanksi pidana bagi orang-orang yang menyalahkan korban dan yang membela sera memberikan panggung pembelaan kepada pelaku kejahatan seksual. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H