Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mitigasi Bencana Alam Seperti Alergi, Hindari Penyebabnya Bukan Bikin Kementerian Baru

1 Januari 2019   18:22 Diperbarui: 2 Januari 2019   11:43 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Permukiman warga di salah satu kawasan pesisir barat Banten yang diterjang tsunami (22/12-2018) ada di zona tumbukan tsunami. Kalau saja permukinan direlokasi ke daerah yang dalam foto tidak terdampak tentulah korban jiwa bisa ditekan, sedangkan di areal zona tumbukan tsunami hanya untuk kegitan ekonomi terbatas, seperti pariwisata dan pendaratan ikan (Foto: Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com, 25/12-2018)

"Prabowo Akan Bentuk Kementerian Kebencanaan Jika Jadi Presiden." Ini judul berita di tribunnews.com (31/12-2018). Mitigasi bencana alam, terutama tsunami, merupakan fenomena yang mirip dengan alergi yaitu bukan dengan membentuk kementerian baru, tapi menghindari penyebab alergi bukan mencari obat.

Begitu juga dengan bencana alam yang bisa diketahui penyebabnya dengan pasti, seperti gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami yang perlu dilakukan adalah menjauhi lokasi terdampak bencana.

Maka, cara Jepang yang merelokasi warga dari pantai yang terdampak tumbukan tsunami merupakan langkah yang arif dan bijaksana. Bukan berarti di pantai tidak boleh ada kegiatan, seperti yang terdengar dari pengungsi tsunami yang mengatakan kehidupan mereka ada di pantai.

[Baca juga: Shelter untuk yang Beraktivitas di Zona Tumbukan Tsunami]

Yang direlokasi dari pantai terdampak tsunami adalah permukiman, sedangkan kegiatan ekonomi terutama yang terkait dengan pariwisata tetap ada seperti restoran, tempat-tempat berteduh, kegiatan air, dll. Namun, pengelola tempat usaha tidak boleh menginap sehingga biar pun tsumami menerjang di tengah malam buta tidak memakan korban jiwa.

Ilustrasi: Relokasi dari zona tumbukan tsunami (Sumber: oregon.gov)
Ilustrasi: Relokasi dari zona tumbukan tsunami (Sumber: oregon.gov)
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho. mengatakan bahwa shelter diperlukan dalam upaya mitigasi tsunami (kompas.com, 28/12-2018). Tapi, Sutopo lupa apakah dengan kecepatan lidah gelombang tsunami yang mencapai 640 -- 950 km/jam warga di pantai terdampak tsunami bisa berlari ke shelter?

[Baca juga: Perbincangan Tsunami Tanpa Upaya Riil Mencegah Korban]

Headline Harian "Kompas" edisi 31/12-2018 melaporkan pembangunan gedung yang akan jadi shelter (tempat pengungsian sementara yang aman, misalnya karena bencana alam) korban tsunami di pesisir barat Banten di Pasar Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, mangkrak. 

Jarak dari pantai terdekat terdampak tsunami yaitu Carita sekitar 1,5 km dari bangunan shelter yang mangkrak. Tapi, tidak ada ulasan yang rinci bagaimana cara warga dari pantai terdampak tsunami dievakuasi ke gedung itu.

Sejalan dengan pernyataan Sutopo, apakah dalam waktu 5-10 menit semua warga mulai dari bayi, anak-anak, perempuan hamil, lansia, penyandang disabilitas, tuna netra dan penderita stroke bisa melarikan diri atau dievakuasi dari Carita ke shelter di Pasar Labuan?

Apakah kemudian ada tim atau pasukan khusus yang (akan) mengevakuasi warga dari daerah bencana ke shelter?

Maka, yang perlu dilakukan adalah relokasi sehingga tidak perlu membangun shelter dengan biaya miliaran rupiah yang justru jadi objek bancakan korupsi seperti yang terjadi pada shelter di Pasar Labuan yang mangkrak karena korupsi.

Langkah yang dilakukan terhadap petani di lereng Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, permukiman penduduk direlokasi ke tempat aman tapi mereka tetap mengelola lahan pertanian biar pun di areal terdampak bencana letusan gunung.

[Baca juga: Asuransi Kerugian Akibat Bencana Alam]

Disebutkan oleh Dahnil [Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordiator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno-pen.] tentang alasan untuk membentuk kementerian khsusus, Prabowo mengatakan hal tersebut agar penanganan bencana di Indonesia bisa lebih fokus dari pemerintahan yang sekarang.

Pada era Otonomi Daerah (Otda) yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang terdampak bencana. Itulah sebabnya Gus Dur membubarkan Departemen Sosial (Depsos) karena urusan sosial sudah ada di tangan pemerintah daerah secara otonom.

Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sangat tanggap terhadap bencana alam yang terjadi di berbagai daerah. Tentu saja tidak harus Jokowi atau JK yang langsung turun tangan karena ada kementerian terkait.

Pertanyaannya adalah: Apakah sejak Otda diterapkan pemerintah daerah sigap memberikan tanggap darurat ketika terjadi bencana alam di daerahnya?

Yang diperlukan adalah penguatan tanggap bencana pada daerah-daerah yang berisiko terjadi bencana lama agar lebih tanggap bukan membentuk kementerian baru. Dengan membentuk kementerian baru itu artinya menambah beban keuangan negara yang ujung-ujungnya bisa jadi tambah pinjaman.

Selain itu bagaimana porsi alokasi dana di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk tanggap bencana, terutama di daerah rawan bencana alam. Daerah juga menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Alokasi dana untuk tanggap bencana di APBD menunjukkan sikap daerah terhadap upaya menanggulangi dampak bencana alam.

Dikatakan pula oleh Dahnil: "Dan Pak Prabowo ingin mendorong adanya literasi kebencanaan agar masyarakat tahu apa yang harus dilakukan ketika ada bencana."

Sehebat apa pun pemahaman warga terhadap bencana kalau tetap bermukim di zona terdampak bencana  tingkat kematian dan kerusakan bangunan akan tetap tinggi. Yang diperlukan adalah sosialisasi agar warga memahami bahwa salah satu cara menghindari kematian sia-sia dan kehilangan harta benda akibat bencana alam adalah dengan menjauhi zona bancana.

Tidak ada jaminan penanganan bencana akan lebih baik kalau mitigasi bencana alam hanya seperti 'pemadam kebakaran'. Biar pun ada kementerian khusus kebencanaan, tapi selama warga tetap bermukim di areal terdampak bencana tetap saja seperti sekarang. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun