Pernyataan Wagub Banten, Andika Hazrumy, seperti di running text itu bukan solusi jitu karena jika dikaitkan dengan waktu penyebaran peringatan dini melalui telekomunikasi, seperti ponsel, dengan pesan singkat (SMS) ada rentang waktu antara kejadian yang memicu tsunami sampai SMS terkirim ke ponsel warga.Â
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menyebutkan sejak ada pemicu gelombang sampai SMS terkirim maksimal membutuhkan waktu 5 menit. Dengan kecepatan gelombang tsunami antara 650 -- 940 km/jam adalah hal yang mustahil bisa menyelamatkan diri jika berada di zona terjangan lidah tsunami. Jepang yang menguasai berbagai teknologi canggih tetap memilih relokasi.
[Baca juga: Tanpa Regulasi, Tsunami akan Terus Makan Korban dan Relokasi Permukiman dan Garis Pantai yang Terdampak Bencana Tsunami]
Kalau saja Wagub Banten mengaitkan kerusakan akibat terjangan tsunami dengan letak bangunan, baik untuk permukiman, usaha dan sarana pariwisata dengan jarak terjangan lidah tsunami tentulah yang diutamakan bukan memaksimalkan peralatan terkait tsunami tapi membebaskan zona tunjaman tsunami dari kegiatan warga.
[Baca juga: Tsunami Banten dan Lampung Selatan, Tidak Bercermin dari Tsunami Palu?]
Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir di Pasal 31 ayat 1 dan 2 a disebutkan: Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain. Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami.
[Baca juga: Mitigasi Tsunami, Peringatan Dini vs Relokasi]
Ketentuan di atas dipertegas lagi melalui Peraturan Presiden No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Pada Pasal 9 ayat 2 huruf b (1 dan 2) disebutkan: Pendekatan praktis  dilakukan berdasarkan keberadaan faktor ancaman gempa dan tsunami. Yang selanjutnya di Pasal 11 ayat huruf a, b dan c disebutkan: Keberadaan faktor ancaman tsunami  ditentukan berdasarkan:  zona penunjaman (subduction zone);  sesar (fault) di dasar laut; dan/atau gunung api dasar laut.
Di Pasal 12 ayat 4 huruf b disebutkan: Parameter setiap jenis ancaman bencana tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Dengan berpijak pada sejarah tsunami yang pernah menghantam pesisir barat Banten tentulah keberadaan bangunan baik permukiman, warung, kantor-kantor pemerintah, penginapan, losmen, hotel, resor, villa dan cottage di sepanjang garis pantai pasang berlawanan dengan aturan.
Panggung yang dipakai band "Seventeen" pada acara gathering keluarga PLN di Tanjung Lesung, Banten, misalnya, hanya berjarak 3-4 meter dari laut (kompas.com, 23/12-2018). Celakanya, panggung membelakangi laut dan ditutup pula sehingga tidak bisa dilihat apa yang terjadi di laut. Kalau saja panggung menghadap ke laut tentulah lain ceritanya tidak seperti yang terjadi beberapa personil band itu tewas diterjang arus tsunami ketika sedang manggung.