Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lagi-lagi Plagiat, Quo Vadis Moralitas "Anak Kampus"

16 Desember 2018   12:32 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:44 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: teachmag.com)

Di Hari AIDS Sedunia (HAS), 1 Desember, biasanya banyak kalangan yang menulis artikel selain berita yang ditulis wartawan. Nah, saya menemukan tiga artikel di tiga media online yang berbeda, tapi alinea yang dikutip sama. Tentu saja ini tidak masuk akal karena satu penulis artikel mahasiswa Unnes Semarang, dan satu lagi mahasiswa di Sulselbar (ybs. menulis dua artikel yang hampir sama).

Tanggal 16 November 2017, pukul 04:30 saya posting artikel berjudul: "Lindungi Odha, Bagaimana dengan Pencegahan Insiden Infeksi HIV Baru?" di kompasiana.com/infokespro. Artikel saya perbarui pada tanggal 16 November 2017 pukul 13:36.

Salah satu alinea dalam artikel adalah: Kedua, di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbub 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, banyak perda tsb. yang hanya mengedepankan norma, moral dan agama dalam penanggulangan HIV/AIDS. Tentu saja ini tidak akan bekerja karena HIV/AIDS adalah fakta medis sehingga penanggulangannya pun bisa dilakukan dengan cara-cara yang konkret.

Di artikel "Meningkatnya Penderita HIV/AIDS Di Indonesia" yang ditulis oleh AHMAD MAHARDIKA, Mahasiswa UNNES (Universitas Negeri Semarang-pen.) Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan di rmoljateng.com ada kutipan persis seperti alinea di artikel saya. Artikel di rmoljateng.com diposting pada Selasa, 11 Desember 2018 , 06:50:00 WIB. 

Dalam artikel ini ada alinea: "Kita ketahui bahwa di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah macan kertas" yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan." 

Tanpa memakai alat pun dengan kasat mata bisa dilihat kesamaan alinea pada artikel saya yang di-posting tanggal 16 November 2017, sedangkan artikel AHMAD MAHARDIKA di-posting tanggal 11 Desember 2018. Itu artinya ada beda waktu 11 bulan.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Selanjutnya ada pula artikel Opini: "Stop Diskriminasi ODHA (Orang Dengan HIV dan Aids)" oleh La Unga Samsi, Student of Public Health University of the Republic of Indonesia Fighters. La Unga adalah Kordinator Daerah Sulselbar Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia. Artikel di-posting di "makassar.terkini.id" di-posting tanggal 3 Desember 2018 16:20 WITA.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Dalam tulisan ada alinea: Kita ketahui bahwa di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Alinea di "makassar.terkini.id" di atas pun persis sama dengan alinea di kompasiana.com/infokespro.

Kemudian ada artikel: "Stop Diskriminasi ODHA (Orang Dengan HIV dan Aids)" Oleh: Kontributor: LA UNGA SAMSI Student of Public Health University of the Republic of Indonesia Fighters Kordinator Daerah SulselBar Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia yang diposting di "wartasulsel.net" edisi 4 Desember 2018. 

Dalam artikel ini juga ada alinea: "Kita ketahui bahwa di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan."

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Lagi-lagi kutipan ini persis sama dengan alinea pada artikel saya di kompasiana.com/infokespro "Lindungi Odha, Bagaimana dengan Pencegahan Insiden Infeksi HIV Baru?". Sayang, artikel di "wartasulsel.net" sudah tidak ada.

Sebelumnya saya kirim e-mail ke redaksi dua media online tsb. (makassar.terkini.id dan wartasulsel.net) mempertanyakan kutipan alinea. Redaksi dua media online ini membalas e-mail saya. Sedangkan ke redaksi rmoljateng.com tidak bisa saya kirim e-mail karena tidak ada alamat kantor dan e-mail media ini. E-mail kemudian saya kirim ke Kepala UPT Pusat Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Yang membuat saya kian yakin adalah dalam tiga artikel ini kutipannya sama dan di-posting setahun setelah posting-an saya di kompasiana.com/infokespro.

Temuan plagiat mahasiswa Unnes dan mahasiswa Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Sulselbar menambah panjang kasus plagiat yang mengutip artikel saya tanpa menyebut sumber.

Nur Arif Sugandi yang mengirim naskah plagiat ke Harian "Radar Lampung" tidak membalas surat protes yang saya kirim ke ybs. dan media yang memuat tulisan tsb. Tulisan saya dimuat di Harian "Indo Pos" Jakarta, 1 Desember 2003 dan Harian "Radar Sulteng", Palu, 2 Desember 2003 dengan judul "Diskriminasi terhadap Pengidap HIV" di-plagiat oleh ybs dan dimuat di Harian "Radar Lampung", Opini, 1 Desember 2007 dengan judul "Diskriminasi terhadap Pengidap AIDS". Sampai hari ini ybs. tidak pernah menghubungi saya. Surat protes saya kirim ke ybs. melalui redaksi dengan tembusan ke redaksi koran tsb.

Di rubrik OPINI Harian "Lampung Post" edisi 1 Desember 2007 ada juga ada artikel berjudul yang  persis sama dengan artikel saya di Harian "Pontianak Post" edisi 1 Desember 2003. Artikel di 'Lampung Post' ditulis oleh seorang mahasiswi salah satu PTN di Lampung. Surat protes saya dibalas oleh orang tua mahasiswi itu berupa permintaan maaf di atas meterai Rp 6.000.

Sangat disayangkan mahasiswa mengutip alinea dari artikel orang lain tanpa menyebut sumber dengan jelas. Adalah lebih mulia menyebut sumber daripada mengutip tanpa menyebut sumber apalagi bagi akademisi. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun