Keenam, gay dalam LGBT tidak mempunyai perempuan sebagai pasangan tetap sehingga mereka tidak potensial menyebarkan HIV/AIDS ke publik di luar komunitasnya. Yang dikhawatirkan adalah laki-laki biseksual mempunyai pasangan gay sehingga ada risiko tertular HIV bagi laki-laki biseksual yang seterusnya akan disebarkan ke istrinya.
Ketujuh, kalau pun ada lesbian sebagai biseksual yang tertular dari suaminya pola seks pada lesbian bukan faktor risiko tinggi penularan HIV/AIDS karena tidak ada seks penetrasi.
Tujuh fakta di atas menunjukkan judul dan lead berita ngawur dan termasuk klasifikasi hoax. Selain menyesatkan judul dan lead berita mendorong stigma dan diskriminasi terhadap LGBT sehingga bisa mendorong persekusi.
Judul berita ini juga tidak akurat: Hari AIDS Sedunia 2018, LGBT Penularan Tertinggi HIV AIDS di Riau, Kalahkan Penggunaan Jarum Suntik (pekanbaru.tribunnews.com, 30/11-2018). Dalam berita tidak ada data jumlah lesbian pengidap HIV/AIDS. Yang ada ini: "Sekarang beralih ke kalangan LGBT lebih banyak kasus yang ditemukan. Peningkatannya di Riau sendiri dari sebelumnya kasus HIV dan Aids pada LGBT dari awalnya 0,1 sekarang 0,7 persen," jelas Sri Suryaningsih, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Riau.
Selain itu ada rumatan metadon (narkoba sintetis cair) dan penggantian jarum suntik yang steril sehingga risiko penularan HIV melalui penyalahgunaan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) dengan jarum suntik secara bersama dan bergantian turun drastis. Jadi, tidak bisa dibandingkan dengan penularan dengan faktor risiko lain.
Seks Penetrasi
Ada lagi judul berita: LGBT Pemicu AIDS (sumeks.co.id, 1/12-2018). Lagi dalam berita tidak ada fakta tentang jumlah kasus HIV/AIDS pada lesbian.
Dengan menyebut lesbian pada LGBT sebagai 'gaya hidup yang potensial menyebarkan penyakit HIV/AIDS' merupakan hoax karena pada lesbian tidak ada seks penetrasi sehingga risiko penularan HIV rendah nyaris tidak ada.
Salah satu cara penularan HIV/AIDS adalah melalui hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dari pengidap HIV/AIDS ke orang lain, di dalam dan di luar nikah, jika laki-laki tidak memakai kondom. Maka, bukan gaya hidup LGBT (sifat hubungan seksual), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan seksual), yaitu salah satu atau dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom setiap melakukan hubungan seksual (kondisi hubungan seksual). Simak gambar di bawah ini.
Pernyataan yang mengaitkan lesbian pada LGBT secara langsung dengan penyebaran HIV/AIDS menyesatkan dan membuat onar di masyarakat yang akhirnya menohok kalangan lesbian. Ini perbuatan melawan hukum yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana berupa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM). *