Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memberdayakan Warga Desa agar Tidak Mati Sia-sia karena Penyalahgunaan Narkoba

7 Desember 2018   15:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   16:19 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Semboro, Desa Sidomekar, Polres Jember, TNI dan masyarakat, saat pemancangan poster kampanye anti narkoba di sepadan sungai Desa Sidomekar, 2016.(Foto: Mahrus Sholih/JemberTIMES)

Ketika ada pertanyaan: Seberapa besar penetrasi (bandar) narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) di Indonesia?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Heru Winarko, memberikan gambaran tentang pengalaman seorang bupati di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pak Bupati membuat sayembara dengan hadiah sebuah sepeda motor untuk kepala desa yaitu berani memberikan pernyataan bahwa desanya bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Apa yang terjadi kemudian?

"Tak satu pun kepala desa yang mendaftar, Pak," kata Pak Bupati itu kepada Heru dalam satu kunjungan ke Sumut.

Dalam upaya untuk memberdayakan warga desa ketika perekonomian desa mulai meningkat berkat program pemerintah berupa dana desa, BNN dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDTT) menggalang kerja sama dalam menangani desa agar terhindar dari narkoba. Kegiatan berlangsung dalam diskusi "Antisipasi dan Solusi Permasalahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa Dalam Rangka Menuju Desa Bersih Narkoba" di Jakarta (6/12).

Antisipasi itu amat beralasan karena di Indonesia ada 74.957 desa yang tersebar di seluruh Nusantara dari Sabang sampai Merauke. Seperti yang digambarkan Heru tadi jadi kekhawatiran banyak pihak, terutama BNN, karena dengan peningkatan ekonomi daya beli masyarakat meningkat. "Inilah yang dilirik bandar," kata Heru mengingatkan.

Narkoba dan bahan pembuat narkoba 80 persen dari luar negeri. Penyelundup memanfaatkan pelabuhan kecil dan desa-desa di pesisir yang jauh dari aparat keamanan. Karena banyak desa yang ada di muara dan pesisir, maka penanganan desa terkait dengan narkoba jadi pening.

Penyalahgunaan narkoba tidak bisa dianggap remeh. Heru memberikan data bahwa setiap hari antara 30 sampai 40 orang meninggal setiap hari al. karena overdosis narkoba. Yang perlu diingat penyalahguna narkoba akan terus meningkat dosisnya.

Kalau bermula dari 1 butir akan meningkat jadi 2, begitu seterusnya sampai pada titik akhir yaitu overdosis yang menyebabkan kematian. Heru mengatakan penyalahguna narkoba meninggal karena overdosis hampir tidak diperhatikan karena, "Mereka beli sendiri, pakai sendiri dan mati pun sendiri," ujar Heru. Itulah sebabnya hampir luput dari perhatian sehingga perlu ada penanganan agat warga desa terhindar dari kematian yang sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan Dr Ir Ansar Husen, MSi, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, menyambut baik ajakan BNN karena menyangkut harkat hidup dan keselamatan jutaan warga pedesaan yang jadi binaan kementerian ini.

Husen mengatakan jumlah dana desa yang dikucurkan sampai tahun 2018 sekitar Rp 187,5 triliun. Itu artinya rata-rata setiap desa menerika kuuran dana segar antara Rp 800 juta -- Rp 1 miliar. Selain, menurut Husen, beberapa desa yang didukung perusahaan mengembangkan pertanian bisa memberikan hasil yang spektakuler. Husen menyebut sebuah desa di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang menanam jagung sekali panen menghasilkan uang Rp 750 miliar. Dalam satu tahun dua kali panen dihasilkan Rp 1 triliun. "Ini jauh lebih besar daripada ABPD daerah itu," ujar Husen.

Beberapa desa lain di wilayah lain pun berpenghasilan puluhan sampai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan penghasilan yang besar di desa meningkatkan daya beli yang dikhawatirkan oleh BNN akan jadi sasaran bandar narkoba.

Untuk itulah BNN dan Kementerian Desa, PDTT meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa agar bisa menangkal 'serangan'bandar-bandar narkoba. Amanat UU No 16 Tahun 2014 yaitu membina masyarakat untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman, dalam kaitan ini termasuk penyalahgunaan narkoba.

Itulah sebabnya Heru dan Husen sepakat dana desa bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan yang terkait sesuai dengan perundang-undangan. Untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat desa menangkal narkoba BNN mendorong penguatan tiga pilar yaitu kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta dukungan dari Puskesmas.

Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Semboro, Desa Sidomekar, Polres Jember, TNI dan masyarakat, saat pemancangan poster kampanye anti narkoba di sepadan sungai Desa Sidomekar, 2016.(Foto: Mahrus Sholih/JemberTIMES)
Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Semboro, Desa Sidomekar, Polres Jember, TNI dan masyarakat, saat pemancangan poster kampanye anti narkoba di sepadan sungai Desa Sidomekar, 2016.(Foto: Mahrus Sholih/JemberTIMES)
Dalam konteks pemerintahan desa, kepala desa wajib menjalankan program pembinaan warga terkait dengan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Untuk itulah Heru berharap agar Husen memasukkan P4GN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPD).  Kegiatan P4GN bukan hanya urusan BNN, tapi juga jadi bagian dari keikutsertaan semua unsur yang ada di desa, mulai dari RT, RW, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, dll.

Pemberdayaan masyarakat desa bisa juga melalui penyuluhan, spanduk berisi pesan tentang bahaya narkoba, buku saku tentang narkoba, dll. Selain itu, menurut Husen, pemberdayaan juga dilakukan agar warga desa produktif dengan mengandalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desa dengan dukungan dana desa.

Heru juga khawatir bandar akan memakai jalur pilkades (pemilihan kepala desa) dengan menyusup sebagai pendukung dana.

Di Bali, seperti disebutkan Heru, ada banjar (desa) yang memasukkan ancaman ke dalam awig-awing (peraturan) dengan sanksi sosial bagi penyalahguna narkoba yaitu mereka diusir dari banjar. "Ini sanksi sosial yang sangat berat," kata Heru mengingatkan.

Tentu saja diharapkan desa memanfaatkan kearifan lokal dalam mencegah dan menangkal penyalahgunaan narkoba serta penghukuman bagi warga yang melanggar aturan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun