Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memberdayakan Warga Desa agar Tidak Mati Sia-sia karena Penyalahgunaan Narkoba

7 Desember 2018   15:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   16:19 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa desa lain di wilayah lain pun berpenghasilan puluhan sampai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan penghasilan yang besar di desa meningkatkan daya beli yang dikhawatirkan oleh BNN akan jadi sasaran bandar narkoba.

Untuk itulah BNN dan Kementerian Desa, PDTT meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa agar bisa menangkal 'serangan'bandar-bandar narkoba. Amanat UU No 16 Tahun 2014 yaitu membina masyarakat untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman, dalam kaitan ini termasuk penyalahgunaan narkoba.

Itulah sebabnya Heru dan Husen sepakat dana desa bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan yang terkait sesuai dengan perundang-undangan. Untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat desa menangkal narkoba BNN mendorong penguatan tiga pilar yaitu kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta dukungan dari Puskesmas.

Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Semboro, Desa Sidomekar, Polres Jember, TNI dan masyarakat, saat pemancangan poster kampanye anti narkoba di sepadan sungai Desa Sidomekar, 2016.(Foto: Mahrus Sholih/JemberTIMES)
Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Semboro, Desa Sidomekar, Polres Jember, TNI dan masyarakat, saat pemancangan poster kampanye anti narkoba di sepadan sungai Desa Sidomekar, 2016.(Foto: Mahrus Sholih/JemberTIMES)
Dalam konteks pemerintahan desa, kepala desa wajib menjalankan program pembinaan warga terkait dengan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Untuk itulah Heru berharap agar Husen memasukkan P4GN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPD).  Kegiatan P4GN bukan hanya urusan BNN, tapi juga jadi bagian dari keikutsertaan semua unsur yang ada di desa, mulai dari RT, RW, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, dll.

Pemberdayaan masyarakat desa bisa juga melalui penyuluhan, spanduk berisi pesan tentang bahaya narkoba, buku saku tentang narkoba, dll. Selain itu, menurut Husen, pemberdayaan juga dilakukan agar warga desa produktif dengan mengandalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desa dengan dukungan dana desa.

Heru juga khawatir bandar akan memakai jalur pilkades (pemilihan kepala desa) dengan menyusup sebagai pendukung dana.

Di Bali, seperti disebutkan Heru, ada banjar (desa) yang memasukkan ancaman ke dalam awig-awing (peraturan) dengan sanksi sosial bagi penyalahguna narkoba yaitu mereka diusir dari banjar. "Ini sanksi sosial yang sangat berat," kata Heru mengingatkan.

Tentu saja diharapkan desa memanfaatkan kearifan lokal dalam mencegah dan menangkal penyalahgunaan narkoba serta penghukuman bagi warga yang melanggar aturan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun