Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah menerbitkan Perda AIDS yaitu Perda No 15/2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Kepulauan Riau. Karena perda ini tidak menukik ke akar persoalan, maka penanggulangan HIV/AIDS pun hanya di ranah orasi mosal.
[Baca juga: Menakar Efektivitas Perda AIDS Provinsi Kepulauan Riau]
Lagi pula di Indonesia sudah ada 90-an Perda AIDS, tapi hasilnya tidak ada. Lagi pula kalau anjuran Sonny dituruti Pemkot Batam, apakah Perda itu kelak bisa mengatur perilaku-perilaku berisiko di atas?
Tentu saja perilaku-perilaku tsb. tidak bisa dijangkau karena hubungan seksual terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Yang bisa dijangkau, seperti yang dilakukan oleh Thailand, adalah intervensi terhadap laki-laki dengan memaksa mereka memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK, dalam hal ini PSK langsung. Tapi, ini bisa dijalankan jika praktek PSK langsung dilokalisir.
Maka, jika kelak Perda tidak bisa menjangkau perilaku-perilaku di atas itu artinya insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung.
Laki-laki warga Kota Batam yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Penyebaran ini terjadi secara diam-diam bagaikan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H