Menyatakan diri khilaf sebagai pelaku kejahatan seksual tidak menghilangkan unsur pidana. Bisa saja penyesalan, permintaan maaf, dll. jadi pertimbangan hakim pada sidang pengadilan. Yang jelas tidak menghilangkan unsur pidana dengan ancaman penjara
Agni sudah menjauhkan diri dari pelaku ketika tidur dan memakai pakaian lengkap serta kerudung. Itu artinya tidak ada bagian-bagian tubuh Agni yang bisa menimbulkan hasrat seksual apalagi bagi seorang mahasiswa yang memegang teguh moral dan agama.
Maka, perbaikan karakter HS sebagai pelaku akan lebih pas dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham RI. Ditjen PAS mempunyai program untuk pelaku kejahatan seksual selama menjalani hukuman di hotel prodeo.
Ada pernyataan: Panut berpendapat UGM mampu menyelesaikan masalah secara manusiawi dan berdasarkan pola-pola pendidikan.
Manusiawi seperti apa dengan hanya menyalahkan korban? Ini tentu saja tidak manusiawi. Korban menderita secara fisik karena kekerasan seksual dan psikologi yang bisa bermuara pada trauma. Celakanya, pihak-pihak terkait di kampus justru menyudutkan Agni dan menjadikan dia sebagai 'pelengkap penderita'.
![Dok Pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/12/emapti-5be96b65677ffb2e1f133642.jpg?t=o&v=555)
Celakanya, mereka tidak menempatkan diri pada posisi korban sehingga menohok Agni yang sudah terpuruk dengan derita fisik dan psikologis berat. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI