Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

"Rekomendasi Laki-laki" Selesaikan Kasus (Hukum) Perkosaan Mahasiswi UGM?

11 November 2018   18:49 Diperbarui: 6 Februari 2019   03:18 1799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Koban jadi 'the second sexual violence' dari kampusnya ....

Juru Bicara UGM, Iva Ariani, mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan selesai oleh universitas dengan dijalankannya seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi yang terdiri dari Tim Psikologi, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM (Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta-pen.). Ini lead pada berita Dugaan perkosaan UGM: Bagaimana universitas menangani kekerasan seksual? (BBC News Indonesia, 9/11-2018).

Disebutkan bahwa rekomendasi tsb. al. memperbaiki nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Agni (bukan nama sebenarnya) selaku korban yang semula C menjadi A/B, ganti rugi atas uang kuliah, dan mendapat fasilitas konseling.

Bukan main. Rekomendasi tsb. menyamakan penderitaan Agni sebagai korban kebiadaban mahasiswa dengan materi. Agni kehilangan kegadisan, harga diri diinjak-injak, derita seumur hidup, bahkan caci-maki, terutuma dari kalangan perempuan sehingga jadi 'the second sexual violence'.

[Baca juga: Tentang Terduga Pemerkosa yang Wisudanya Ditunda]

Perbaikan nilai jelas tidak sesuai dengan asas akademi karena merupakan pemberian sebagai ganti rugi atau belas kasihan atas derita perkosaan yang dialami korban. Ini tidak mendidik karena membela pelaku yang sudah merenggut masa depan Agni.

Disebutkan, seperti dikutip "BBC News Indonesia" dari beirta "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" (balairungpress.com, 5/11-2018) bahwa sesudah Agni melaporkan, pihak UGM disebut justru berusaha menutup-nutupi kasus tersebut, dan tak membawa masalah ini ke jalur hukum.

Yang tidak masuk akal sehat banyak pihak di UGM, bahkan ada juga perempuan, yang justru menyalahkan Agni.

Bahkan, pelaku yang diindetifikasi "balairungpress.com" sebagai HS, menurut Agni tidak jujur. Ini kutipan pernyataan Agni, seperti dilaporkan "balairungpress.com":  

Mereka pun sepakat melaporkan HS kepada Adam Pamudji Rahardjo, DPL mereka. Teman-temannya meminta HS mengakui perbuatannya melalui telepon kepada Adam. Lewat pengeras suara, Agni mendengar percakapan mereka dan merasa bahwa cerita yang disampaikan HS kepada Adam kurang sesuai dengan yang terjadi sesungguhnya. HS hanya mengatakan bahwa ia khilaf meraba dan memainkan bagian tubuh Agni, tanpa menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin. HS juga tidak menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilakukannya ketika Agni tertidur dengan berpakaian lengkap dan berkerudung.

Seperti pada banyak kasus ada saja yang menyalahkan korban. Hal yang sama dialami oleh Agni. Disebutkan bahwa Agni mulai khawatir bila informasi yang disampaikan HS secara tidak lengkap tersebut membuat Adam menilai bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi atas dasar saling suka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun