Dengan demikian perlu ada hukuman tambahan bagi residivis dan napi yang menyuap pegawai lapas untuk memperoleh fasilitas yang melebihi standar sel di lapas. Hukuman untuk tenaga medis dan rumah sakit yang ternyata melawan hukum juga ditambah dengan pemberatan karena memberikan peluang bagi napi untuk melakukan perbuatna yang melawan hukum. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!