Transaksi seks dalam berbagai bentuk dengan beragam modus terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Maka, biar pun di Kab Batang tidak ada lokalisasi pelacuran itu tidaklah jaminan di Kab Batang tidak ada praktek pelacuran yang melibat PSK langsung dan PSK tidak langsung.
Disebutkan pula: Adapun jika lebih banyak ditemukan kasus dengan status AIDS maka menjadi kegagalan program KPA maupun Pemkab karena fase terparah ODHA merupakan fase AIDS.
Menemukan satu kasus HIV/AIDS pun adalah kegagalan dalam menanggulangi HIV/AIDS. Menemukan banyak kasus HIV secara dini jelas merupakan kegagalan dalam mencegah insiden infeksi HIV baru. Peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS sudah diterbitkan oleh Pembab Batang, tapi perda ini hanya bergerak di hilir (Baca juga: Perda AIDS Kab Batang, Jateng, Menanggulangi HIV/AIDS di Hilir).
Dalam berita tidak dijelaskan faktor risiko atau cara penularan HIV dan langkah-langkah yang ditempuh untuk menurukan insiden infeksi HIV baru.
Tanpa program yang riil dalam menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK, maka selama itu pula insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi.
Warga yang tertular HIV, terutama laki-laki dewasa, tapi tidak terdeteksi jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Kondisi ini bagaikan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
*Jakal Km 5.5, Yogyakarta ....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H