Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tragedi "KM Sinar Bangun", Pelajaran Berharga Bagi Transportasi Nasional

1 Juli 2018   09:19 Diperbarui: 1 Juli 2018   09:28 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: boatingtimessocal.com)

Mungkin bisa menggandeng pihak asuransi yang akan menanggung risiko sekian jam sebelum penumpang naik ke kapal. Jika terjadi pembatalan pelayaran karena alasan cuaca dan teknis juga jadi tanggungan asuransi sampai kepal berlayar. Ada perusahaan asuransi yang menanggung risiko per jam, per hari, dst.

Berbeda dengan penerbangan jika terjadi delay dan pembatalan pihak maskapai bertanggungjawab sepunuhnya terkait dengan akomodasi calon penumpang. Namun, ada juga hal konyo di dunia penerbangan nasional. Delay disebut-sebut karena technical reason. Ternyata keterlambatan boarding karena menunggu pejabat [Baca juga: Demi Membela (Kesalahan) Pejabat, Garuda Berbohong kepada Penumpang].

Sudah saatnya pemerintah membuat regulasi untuk menjerat pihak-pihak yang menyebabkan keterlambatan penerbangan, tidak terkecuali pejabat, karena merugikan banyak pihak. Silakan saja pejabat pakai penerbangan khusus atau carter agar tidak mengganggu penerbangan komersial berjadwal.

Juga perlu regulasi dengan sanksi pidana atau menurunkan paksa penumpang kapal laut yang tidak mau memakai jaket pelampung dan memaksa naik ke kapal penyebarangan di sungai, danau dan laut jika sudah melebihi kapasitas resmi. Tidak terkecuali bagi awak kapal.

Sudah saatnya keselamatan angkutan darat, laut dan udara tidak lagi dipengaruhi oleh mitos (anggapan yang salah) dan kepasrahan karena alasan takdir. Penerapan standar operasi yang baku bisa mencegah atau meminimalkan korban nyawa dan kerugian materi. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun