Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengurai Istilah Seputar Narkotika yang Centang-perenang

26 Juni 2018   09:04 Diperbarui: 26 Juni 2018   09:13 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (kompas.com)

Baliho penyebuatan Iman dan Taqwa terkait narkoba dekat pos polisi pintu tol Serang Timur beberapa tahun yl. (Foto: Syaiful W. Harahap)
Baliho penyebuatan Iman dan Taqwa terkait narkoba dekat pos polisi pintu tol Serang Timur beberapa tahun yl. (Foto: Syaiful W. Harahap)
Istilah yang tepat untuk menyebut narkotika dan zat-zat lain adalah narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya).

Entah apa yang mendorong penyebutan istilah ini: TEBAS (Banten Bebas Narkoba). Yang membuat istilah ini tentu tidak memahami bahwa narkoba juga obat tentu dengan persyaratan medis. Maka, kalau di Banten tidak ada narkoba, bagaimana dengan warga yang akan menjalani pembedahan (operasi)? Atau dengan memakai debus? Yang masuk akal (sehat) adalah: Banten Bebas Penyalahgunaan Narkoba bukan Banten Bebas Narkoba.

Dari 87 juta anak usia di bawah 18 tahun dilaporkan 5,9 juta sebagai penyalahguna narkoba. Untuk itulah, KPAI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) gencar mengingatkan para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkoba. Ini disebutkan oleh Komisioner Bidang Kesehatan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Sitti Hikmawatty (news.okezone.com, 6/3-2018).

Tapi, lagi-lagi pemakaian istilah yang tidak pas.

Apa, sih, yang dimaksud dengan 'pergaulan bebas'? Ini 'kan jargon yang sering dipakai banyak kalangan sebagai orasi moral yang sama sekali tidak ada maknanya.

Penyalahguna narkoba justru berkelompok secara tertutup. Seorang psikiater di Jakarta yang sejak awal tahun 1970-an menangani penyalahguna narkoba mengatakan bahwa banyak di antara penyalahguna narkoba bukan siswa yang nakal dan bodoh, tapi dari siswa yang tidak nakal dan tidak bodoh (Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba: Antara Faktor Psikologis dan Psikiatris)

Data BNN tahun 2016 menunjukkan jumlah penyalahguna narkobat di Indonesia mencapai 6,4 juta. Disebutkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), kematian penyalahguna narkoba di Indonesia antara 40-50 (antaranews.com, 4/3-2016).

Laporan PBB menyebutkan perdagangan gelap narkoba di dunia mencapai 322 miliar dolar AS. Sedangkan di Indonesia peredaran uang terkait perdagangan gelap narkoba mencapai Rp 8 trilun/tahun (pikiran-rakyat.com, 14/8-2016).

Di banyak negara lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkoba sudah ditutup. Tapi, di Indonesia justru sebaliknya. Namun, beberapa tahun belakangan ini korban penyalahguna narkoba tidak lagi dikirim ke lapas tapi menjalani rehabilitasi (Baca juga:Menghitung-hitung Untung Rugi LP Narkoba). Hukum melindungi keluarga korban narkoba yang melaporkan anggota keluarga penyalahguna narkoba ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sejak tahun 2011.

Penanggulangan penyalahgunaan narkoba sering pula dilakukan dengan jargon-jargon moral, seperti mengaitkannya ke agama. Ada baliho di Serang, Banten, yang mengait-ngaitkan iman dan taqwa dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Apa alat ukur dan siapa yang mengukur kadar iman dan taqwa yang bisa mencegah penyalahgunaan narkoba?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun