Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Balon Udara Liar, Dua Tahun Penjara untuk Kematian Seratusan Penumpang Kapal Terbang

18 Juni 2018   16:14 Diperbarui: 18 Juni 2018   16:33 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri di era transportasi udara merupakan ancaman bagi keselamatan penerbangan. Balon udara ilegal bisa 'terbang' sampai dengan ketinggian 35.000 kaki setara dengan 10.000 meter di atas permukaan air laut yang juga jadi jalur penerbangan nasional menjelajah angkasa. Selain itu balon udara ilegal itu pun bisa tidak terdeteksi sehingga membahayakan kapal terbang jika bertabarakan.

Merayakan Idul Fitri dengan mengancam nyawa seratusan penumpang kapal terbang tentulah bertolak belakang dengan makna hari raya Lebaran itu. Mungkin, sebelum penerbangan ramai seperti sekarang ini menerbangkan balon udara tidak ada risiko besar menabrak kapal terbang karena jumlah dan jalur penerbangan yang terbatas.

Sekarang jalur penerbangan sudah menuju sembua ibu kota provinsi dan kota-kota lain di luar ibu kota provinsi. Itu artinya udara Nusantara sudah penuh dengan jalur penerbangan. Jalur itu tidak seperti jalan raya dan rel kereta api karena tidak kasat mata.

Pada tahun 2017 AirNav Indonesia menyebutkan ada 63 laporan pilot yang melihat balon udara di jalur penerbangan komersial nasional. Sedangkan pada Lebaran tahun ini sudah ada 71 laporan pilot yang melihat balon udara (detiknews, 16/6-2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menergangkan atau mengoperasikan balon udara karena membahayakan keselamatan kapal terbang. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Pasal 411 bahwa penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta (republika.co.id, 18/6-2018).

Adalah hal yang musykil ulah orang-orang yang melepaskan balon ke udara yang menyebabkan kematian seratusan penumpang kapal terbang hanya dihukum penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Kapal terbang Garuda Boeing 777-300ER, misalnya, bisa membawa 314 - 451 penumpang. Harga kapal terbang ini (2000) 213 juta dolar AS atau setara dengan Rp 3 triliun. Dengan jumlah kematian dan kerugian material yang besar itu pelaku yang menyebabkan kecelakaan hanya dihukum seumur jagung.

Untuk itulah pemerintah, terutama pemerintah daerah, segera melancarkan sosialisasi tentang dampak buruk pelepasan balon udara tanpa izin. Tanpa disadari bisa saya ada anggota keluarga atau kerabat mereka di kapal terbang yang melintas pada jalur balon udara itu.

Sejalan dengan sosialisasi perlu juga dilakukan penindakan yang tegas agar sosialisasi tidak dianggap sebagai 'anjing menggonggong kafilah berlalu'. *

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun